Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Komunitas
Babel Cinta Laut dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara)
menggelar aksi menolak pembuangan limbah B3 di sekitar kawasan perairan
Pulau Bangka.
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan mereka memperingati hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April. Sekjen Kiara Abdul Halim mengatakan aksi bertajuk Investigasi Bawah Laut dan Pulihkan Terumbu Karang ini akan memantau dampak pembuangan limbah dari sejumlah perusahaan timah yang berada di lokasi tersebut.
"Kami akan melihat secara langsung terumbu karang di perairan Rebo dan Babanggui, Bangka Belitung untuk mengetahui sebarapa jauh kondisi terumbu karang di perairan tersebut," kata Abdul Halim.
"Nanti kami juga ingin mencari tahu apakah memang ada dampak langsung maupun tidak langsung dari sejumlah perusahaan tambang timah di sini karena sudah ada temuan di awal tahun 2010 lalu ada pengurangan sebaran terumbu karang di perairan Bangka Belitung."
Desak pemerintah
Kerusakan terumbu karang menurut Halim akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan nelayan sekitar wilayah tersebut.
"Akan ada hasil pengurangan tangkapan karena rumah ikan rusak dan nelayan juga harus berlayar lebih jauh untuk menangkap ikan yang kemudian berdampak pada pengeluaran nelayan yang semakin besar."
Kasus pembuangan limbah B3 ke laut yang berdampak pada kerusakan terumbu karang menurut Halim tidak hanya terjadi perairan Pulau Bangka tapi juga sejumlah wilayah lain.
Banyaknya kasus pembuangan limbah B3 di sejumlah wilayah perairan Indonesia menurut Halim karena pemerintah pusat atau daerah bersikap lunak atau bahkan memperbolehkan aksi pembuangan limbah itu.
KIARA dan sejumlah
organisasi pencinta lingkungan lainnya menurut Halim juga mendesak
pemerintah menghentikan pembahasan RPP Pengelolaan Limbah B3 dan Dumping
yang memungkinkan perusahaan tambang melakukan pembuangan limbah ke
laut.
Menurut Halim aturan itu bertentangan dengan semangat untuk melestarikan ekosistem laut dan keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya.
"Upaya pemerintah melegalisasi praktek dumping dalam aturan ini bertentangan dengan pelestarian ekosistem laut," jelas Abdul Halim.
Padahal untuk memulihkan terumbu karang yang rusak dan membangun ekosistem disekitarnya bukanlah perkara mudah dan membutuhkan waktu yang lama.
Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/mobile/berita_indonesia/2012/04/120422_terumbukarang.shtml
Tidak ada komentar:
Posting Komentar