Metrotvnews.com, Medan: Lima kapal ikan asal Thailand ditangkap petugas patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan timur Aceh. "Sebanyak 50 awak kapal diamankan guna penyelidikan," kata Kepala PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Stasiun Belawan, Mukhtar di Medan, Jumat (30/3).
Kelima kapal disergap saat menangkap ikan secara ilegal atau "illegal fishing" di sekitar 25 mil dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Kapal ditangkap karena tak mengantongi izin.
Kapal ikan Thailand yang diamankan di Belawan, yaitu bernama Khanom Cun-2 dengan diawaki Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang dan Kyaw Sin-23 dengan ABK sembilan 9 orang, Khanom Cun-4 diawaki 11 ABK.
Selanjutnya, kapal Kyaw Sib-12 dengan ABK sebanyak 11 orang dan kapal Kyaw Sin-9 dengan ABK sebanyak 10 orang.
"Illegal fishing" yang dilakukan lima kapal ikan Thailand di WPP NKRI tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain menahan lima unit kapal dan awaknya, pihak PSDKP Belawan juga menyita puluhan ton ikan hasil "illegal fishing" yang dilakukan kapal ikan asing itu.
"Seluruh ikan yang terdapat di dalam kapal tersebut segera kami lelang, karena kalau terlalu lama bisa membusuk," ujar Mukhtar.
Namun dia tidak merinci total volume dan total transaksi hasil lelang ikan tersebut. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus "illegal fishing berikut seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
Dia menambahkan, KKP melalui PSDKP terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perairan laut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya.
PSDKP juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan lintas penegak hukum di laut melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan operasi, di antaranya dengan Bakorkamla, TNI-AL, Polair dan TNI-AU.(Ant/ICH)
http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/03/30/86833/Lima-Kapal-Ikan-Thailand-Ditangkap-di-Belawan/6
Kelima kapal disergap saat menangkap ikan secara ilegal atau "illegal fishing" di sekitar 25 mil dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Kapal ditangkap karena tak mengantongi izin.
Kapal ikan Thailand yang diamankan di Belawan, yaitu bernama Khanom Cun-2 dengan diawaki Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang dan Kyaw Sin-23 dengan ABK sembilan 9 orang, Khanom Cun-4 diawaki 11 ABK.
Selanjutnya, kapal Kyaw Sib-12 dengan ABK sebanyak 11 orang dan kapal Kyaw Sin-9 dengan ABK sebanyak 10 orang.
"Illegal fishing" yang dilakukan lima kapal ikan Thailand di WPP NKRI tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain menahan lima unit kapal dan awaknya, pihak PSDKP Belawan juga menyita puluhan ton ikan hasil "illegal fishing" yang dilakukan kapal ikan asing itu.
"Seluruh ikan yang terdapat di dalam kapal tersebut segera kami lelang, karena kalau terlalu lama bisa membusuk," ujar Mukhtar.
Namun dia tidak merinci total volume dan total transaksi hasil lelang ikan tersebut. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus "illegal fishing berikut seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
Dia menambahkan, KKP melalui PSDKP terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perairan laut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya.
PSDKP juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan lintas penegak hukum di laut melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan operasi, di antaranya dengan Bakorkamla, TNI-AL, Polair dan TNI-AU.(Ant/ICH)
http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/03/30/86833/Lima-Kapal-Ikan-Thailand-Ditangkap-di-Belawan/6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar