Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali memulangkan empat nelayan asal Sumatera Utara yang ditahan pihak Diraja Malaysia karena dituduh melakukan illegal fishing dan secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia. Empat nelayan itu adalah Adi Syahputra, penduduk Sei Bilah, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Awal dan Syamsul Komar, penduduk Desa Lalang, Kuala Tanjung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, serta Amir Khan, penduduk Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka diterbangkan dari Penang, Malaysia, dengan pesawat Wings Fire Fly dengan nomor penerbangan JT-1283 dan tiba di Bandara Polonia Medan Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekitar pukul 12.30 WIB yang di bawah langsung oleh Bapak Mayor Laut (P) Fajar Tri Rohadi Pejabat Militer TNI AL (Indonesia Liaison officer) di Konjeng Indonesia di Penang.
Dibandara Polonia Medan keempat nelayan tersebut di sambut oleh Bapak Dr. Ir. Yulistyo Mudho, M.Sc Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Bapak Zulkarnain, SH, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Bapak Ir. Rinaldi, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara, Bapak Ir. Ali Mukti Siregar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat, Bapak Ir. Zulkifli Nasution Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang dan Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.
Penyerahan keempat nelayan ini dilakukan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut pertama tama dari Bapak Mayor Laut (P) Fajar Tri Rohadi Pejabat Militer TNI AL (Indonesia Liaison officer) Konjeng Indonesia Penang kepada Bapak Dr. Ir. Yulistyo Mudho, M.Sc Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP di saksikan oleh Bapak Zulkarnain, SH, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut dan Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.
Mukhtar, A.Pi sedang menyaksikan penyerahan Nelayan Yg di Tangkap
Selanjutnnya dari Bapak Dr. Ir. Yulistyo Mudho, M.Sc Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP menyerahkan kepada masing Kepala Dinas yaitu 2 orang nelayan ke Bapak Ir. Rinaldi, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara, 1 orang nelayan ke Bapak Ir. Ali Mukti Siregar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat, 1 orang nelayan ke Bapak Ir. Zulkifli Nasution Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang.
Mukhtar, A.Pi menyaksikan penyerahan Nelayan Yg di Tangkap
Menurut Bapak Dr. Ir. Yulistyo Mudho, M.Sc Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP pemulangan keempat nelayan ini merupakan kloter terakhir nelayan Sumut yang dipulangkan. Harapan beliau tidak ada lagi nelayan nelayan kita yang ditangkap, apalagi setelah adannya MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA (NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PEDOMAN UMUM TENTANG PENANGANAN TERHADAP NELAYAN OLEH LEMBAGA PENEGAk HUKUM DI LAUT REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA) pada tanggal 27 Januari 2012 di Bali. Yang isinnya tentang menanganan kasus pelanggaran fishing ground nelayan Indonesia dan Malaysia diwilayah masih dipersengketakan, kecuali nelayan tersebut menggunakan alat tangkap yang terlarang seperti bom, racun.
Pemulangan seluruh nelayan yang ditangkap aparat Malaysia ini merupakan hasil dari kegiatan advokasi yang secara aktif terus menerus dilaksanakan KKP, bekerjasama dengan Konsulat Jenderal RI dan Pemerintah Daerah asal para nelayan. Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP - KKP sejak tahun 2010 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 225 (dua ratus dua puluh lima) nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. Kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Oleh sebab itu KKP mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.
Menurut salah satu nelayan mereka ditangka oleh patrol Maritime Malaysia pada bulan Oktober dan November 2011 dan telah menjalani hukuman 5 sampai 6 bulan di Penjara Pokok Sena Malaysia. Mereka berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan umumnnya serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan khususnnya atas atvokasinya kami dapat pulang ke tanah air dan menemui keluarga.
Bapak Dr. Ir. Yulistyo Mudho, M.Sc Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP setelah menyerahkan keempat nelayan tersebut dilanjutkan mengunjungi kapal tangkapan yang sedang diproses oleh stasiun PSDKP Belawan dan bertemu memberikan pengarahan kepada pegawai Lingkup Stasiun PSDKP Belawan. Hadir juga pada saat itu Bapak Agus Wijaya Sitomorang, A.Pi Kepala Satker PSDKP Tanjung Balai Asahan dan Bapak Hasan Basri Hutasoit, Kepala Satker PSDKP Sibolga.
Sumber Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan (081342791003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar