16 Maret, 2012

34 Negara Dihimbau Ratifikasi Konvensi Hukum Laut



Perserikatan Bangsa-Bangsa memeringati hari jadi Konvensi Hukum Laut dan menyeru agar semua negara meratifikasi konvensi ini.


Konvensi Hukum Laut adalah kesepakatan global yang mengatur cara pemanfaatan samudera dan segala isinya. Hari jadi Konvensi Hukum Laut yang ke-30 jatuh pada hari Selasa (13/2).


Konvensi Hukum Laut ini mengatur semua aspek wilayah samudera, mulai dari cara penentuan batas maritim, regulasi lingkungan, penelitian ilmiah, perdagangan, serta sengketa internasional terkait isu-isu kelautan.


Konvensi Hukum Laut ini berlaku efektif pada 16 November 1994 setelah Guyana menjadi negara ke-60 yang meratifikasinya.


“Konvensi ini memungkinkan dunia untuk mengatur semua aspek pemanfaatan laut,” ujar Patricia O’Brien, Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Masalah Hukum. Namin konvensi ini - seperti perjanjian lain - hanya mengikat negara yang telah meratifikasinya.


Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon bulan ini telah mengirimkan surat ke 34 negara anggota PBB meminta mereka untuk turut menandatangai dan meratifikasi konvensi ini.


Negara-negara itu adalah Afghanistan, Amerika Serikat, Israel, Bhutan, Burundi, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Kolombia, El Salvador, Ethiopia, Iran, Korea Utara, Libya, Liechtenstein, Nigeria, Rwanda, Swaziland, Uni Emirat Arab, Andorra, Azarbaijan, Ekuador, Eritrea, Kazakhstan, Kirgistan, Peru, San Marino, Sudan Selatan, Suriah, Tajikistan, Timor-Leste, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan dan yang terakhir Venezuela.


Saat ini terdapat 162 negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hukum Laut ini. Mereka bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan aset-aset dan lingkungan kelautan.


Mereka juga dituntut untuk selalu bekerja sama dalam lingkup regional dan global untuk merumuskan aturan dan standar penggunaan wilayah kelautan.


Salah satu peraturan penting dalam konvensi ini adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang mengakui hak setiap negara atas wilayah laut mereka sehingga mereka bisa menggali, mengembangkan dan mengelola potensi wilayah kelautan yang mereka miliki. Wilayah ZEE terbentang sepanjang 321,8 km (200 mil) dari garis pantai.


Sesuai dengan peraturan konvensi, semua negara berhak untuk melayari, terbang di atas wilayah laut serta melakukan aktifitas penelitian dan pencarian ikan di ZEE mereka namun wajib bekerja sama dengan negara lain untuk mengelola sumber daya alam ini.


Redaksi Hijauku.com
http://www.hijauku.com - @hijaukudotcom - Situs Hijau Indonesia

Tidak ada komentar: