TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memulangkan enam orang nelayan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dan Pulau Alor, NTT yang sebelumnya ditangkap aparat Angkatan Laut Timor Leste (F-DTL).
“Pemulangan nelayan ini merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi para nelayan melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dibantu oleh KBRI di Dili, Timor Leste dan pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ” ujar Syahrin Abdurrahman Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP-KKP RI), saat menerima para nelayan yang dipulangkan Jum’at (24/2/12) di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Enam nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Kaharudin (Kaha), Ambotan, Sieta, Bahtiar (Tiar), dan Ramsa asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, serta seorang nelayan bernama “Lagi” asal Alor.
Sebelumnya mereka ditangkap aparat Angkatan Laut Timor Leste (F-DTL) pada tanggal 21 Desember 2011di wilayah perairan Laspalos, Distrik Lautem, Timor Leste yang berbatasan laut dengan pulau Wetar, Provinsi Maluku, Indonesia,karena dituduh melakukan illegal fishing dan secara illegal memasuki wilayah Timor Leste.
Disebutkan, dalam proses advokasi ternyata terungkap bahwa keenam nelayan tersebut mengalami cuaca buruk dan hujan deras sehingga mereka kesulitan untuk membaca kompas dengan baik, sehingga mereka tidak menyadari bahwa arah kapal telah berubah haluan.
Sedianya mereka bermaksud untuk menangkap ikan di wilayah utara perairan Pulau Wetar, namun kemudian ditangkap aparat Timor Leste karena dianggap memasuki wilayah mereka.
Untuk diketahui, kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP – KKP sejak tahun 2010 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 192 nelayan yang ditangkap aparat Negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat Negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah diharapkan dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu KKP mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.
http://www.tribunnews.com/2012/02/25/kkp-pulangkan-6-nelayan-yang-ditangkap-timor-leste
“Pemulangan nelayan ini merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi para nelayan melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dibantu oleh KBRI di Dili, Timor Leste dan pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ” ujar Syahrin Abdurrahman Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP-KKP RI), saat menerima para nelayan yang dipulangkan Jum’at (24/2/12) di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Enam nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Kaharudin (Kaha), Ambotan, Sieta, Bahtiar (Tiar), dan Ramsa asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, serta seorang nelayan bernama “Lagi” asal Alor.
Sebelumnya mereka ditangkap aparat Angkatan Laut Timor Leste (F-DTL) pada tanggal 21 Desember 2011di wilayah perairan Laspalos, Distrik Lautem, Timor Leste yang berbatasan laut dengan pulau Wetar, Provinsi Maluku, Indonesia,karena dituduh melakukan illegal fishing dan secara illegal memasuki wilayah Timor Leste.
Disebutkan, dalam proses advokasi ternyata terungkap bahwa keenam nelayan tersebut mengalami cuaca buruk dan hujan deras sehingga mereka kesulitan untuk membaca kompas dengan baik, sehingga mereka tidak menyadari bahwa arah kapal telah berubah haluan.
Sedianya mereka bermaksud untuk menangkap ikan di wilayah utara perairan Pulau Wetar, namun kemudian ditangkap aparat Timor Leste karena dianggap memasuki wilayah mereka.
Untuk diketahui, kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP – KKP sejak tahun 2010 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 192 nelayan yang ditangkap aparat Negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat Negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah diharapkan dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu KKP mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.
http://www.tribunnews.com/2012/02/25/kkp-pulangkan-6-nelayan-yang-ditangkap-timor-leste
Tidak ada komentar:
Posting Komentar