11 Desember, 2011

KKP Sita 215,2 Ton Ikan Impor Ilegal



(Berita Daerah-Jabodetabek) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 191,2 ton ikan berfomalin jenis layang, lemuru dan salem di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zahman, Muara Baru. Selain itu KKP juga menyita 24 ton ikan kembung banjar di pelabuhan perikanan Muara Angke, Jakarta Utara

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman bersama Dirjen Perikanan Tangkap, Dedy H Sutisna melakukan ekpose inspeksi ikan bermasaalah di PT.BAS Pelabuhan Muara Baru terdiri dari ikan salem atau mackerel sebanyak 191,2 ton dari China dan menyegel gudang yang isinya ikan kembung banjar sebanyak 24 ton milik PT.KMC Muara Angke Jakarta Utara.

Tindakan tegas ini dilakukan karena dapat merugikan nelayan akibat dari membanjirnya produk ikan dari China dan India" ujar Syahrin Abdurrahman. PT. KMC menyalahi periizinan karena memakai sertifikasi pelepasan makarel padahal fakta yang ditemukan di lapangan berupa ikan kembung banjar, tentu saja hal ini dapt merusak tatanan industrialisi perikanan yang sedang digencarkan oleh KKP.

Jika rata-rata harga ikan kembung hasil tangkapan nelayan lokal berkisar Rp 18.000-Rp 20.000 per kilogram (kg), ikan yang datang masuk dari luar harganya bisa kurang dari separuhnya. Syahrin menambahkan, perusahaan ini menyalahi perijinan karena memakai sertifikasi pelepasan makarel padahal fakta yang ditemukan di lapangan berupa ikan kembung banjar, tentu saja hal ini dapat merusak tatanan indusrialisasi yang sedang digencarkan oleh KKP.

Sementara itu, meski importasi ikan telah dibatasi untuk beberapa jenis tertentu dan diatur secara ketat, namun penyimpangan sering kali terjadi, dimana ikan yang diimpor masuk ke pasar tradisional. Untuk itu, pemerintah saat ini akan meningkatkan pengawasan impor diantaranya melalui pembatasan pelabuhan impor, pemeriksaan oleh Badan Karantina Ikan, pengawasan pada jalur distribusi, dan pengawasan di pasar tradisional.

“apabila ditemukan unsur pidana akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi administratif dan pencabutan ijin untuk mengimpor ikan,” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif CM sutardjo saat menjawab pertanyaan wartawan.

Berdasarkan data dari KKP, KKP hingga saat ini belum mengubah kebijakan pengaturan impor ikan yang selama ini sudah berjalan, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 15/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk ke Dalam Wilayah RI diterbitkan tanggal 15 Juni 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan Yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011.

Oleh karena itu, kedua peraturan ini mengatur bahwa untuk beberapa jenis ikan tertentu dan untuk peruntukan tertentu, khususnya bagi keperluan bahan baku industri ikan pindang rakyat skala usaha mikro kecil (UMK), impor ikan diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat.

Selain itu, lanjutnya, tindakan ini diambil untuk mencegah beredarnya hasil perikanan illegal yang mengancam daya saing produk perikanan lokal. Selain mengawasi mutu produk hasil perikanan, peruntukan importasi ikan juga dibatasi agar pasar dalam negeri tidak terganggu dengan adanya pemenuhan bahan baku produksi bagi industri perikanan.

Pembatasan importisasi yang dilakukan oleh pemerintah mencakup bagi keperluan re-ekspor, bahan baku industri pengolahan hasil perikanan kaleng dan tepung segar, bahan baku industri pengolahan pemindangan serta untuk bahan baku pengkayaan makanan tertentu. Selain untuk keperluan bahan baku industri, importasi ikan hanya diperkenankan untuk keperluan pakan atau umpan, bahan baku untuk fortifikasi serta konsumsi hotel, restoran dan pasar modern.

(dn/DN/bd)

Sumber : beritadaerah.com, 7 Desember 2011 Hal 1

Tidak ada komentar: