17 Desember, 2011

KKP Membebaskan 11 Nelayan dari Malaysia

Sebanyak 11 nelayan asal Sumatra Utara yaitu 2 dari Kabupaten Langkat dan 9 dari Kabupaten Deli Serdang dibebaskan dari penjara Malaysia atas Advokasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, mereka ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2011, 31 Oktober 2011 dan 26 Nopember 2011 yang rata rata atas tuduhan menangkap ikan diwilayah Malaysia.



Para nelayan tiba di Bandara Polonia Medan, Jumat tangal 16 Desember 2011 sore sekitar pukul 16.45 WIB mengunakan pesawat Airasia QZ 8073 dari Penang Malaysia dibawah langsung oleh bapak Syahnan Tanjung, SH Staf Direktorat Jenderal PSDKP. Dibandara Polonia Medan Kesebelas Nelayan tersebut di sambut oleh Bapak Ir. Nugroho Adji Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Bapak Zulkarnain, SH, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut dan Bapak Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan.

Kesebelas nelayan tersebut yaitu dua orang dari Kelurahan Sel Bilah, Kecamatan Lepan, Kabupaten Langkat yaitu Fajar Setiawan, Saprizal sedangkan 9 orang dari Dusun 2 Puluh Subaji, Pantai Labu Kab. Deli Serdang yaitu Indra Saputra, Rahman, Basri, Kliwon, Ari, Adi Putra, Efendi, Nazri dan Hidayat. Setibannya di Polonia mereka langsung diangkut ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut untuk bertemu keluarga. Tiba disana langsung disambut Isap tangis keluarga yang mengharukan karena mereka tidak menyangka akan secepat itu mereka dibebaskan. Mereka berterima kasih kepada pihak Ditjen PSDKP yang mau memulangkan mereka, tanpa bantuan pihak PSDKP mereka tidak tau kapan akan dipulangkan karena keseluruhan biaya pemulangan mereka di tanggung oleh pihak Ditjen PSDKP KKP.
 Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan Sedang Menyalami Nelayan Yg Baru Pulang Dari Malaysia

Kesebelas nelayan ini diserah terimakan dari Bapak Nugroho Adji Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP ke Bapak Zulkarnai, SH, M.Si Kadis KKP Sumut. Dari Kadis KKP Sumut diserahkan ke masing Kadis KKP Kab. Langkat dan KKP Kab. Deli Serdang.
Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Nugroho Adji masih 60 orang nelayan Indonesia masih ditahan oleh pihak Malaysia yang sebagian besar dari Sumut. Pihak Ditjen PSDKP akan berusaha akan membebaskan mereka apalagi didukung oleh pihak Pemerintah Daerah Sumut termasuk Kabupaten/Kota. Bapak Nugroho Adji juga menyatakan pihak Pemda Kabupaten yang nelayannya ditangkap tidak mengetahuai bahwa nelayannya ditangkap malahan agak kurang perduli. Kedepan diharapkan pro aktif kalau bisa langsung membebaskan dari Malaysia.

Tidak ada komentar: