Bapak Ir. Nugroho Adji, M.Si - Mukhtar, A.Pi - H. Zulkarnain SH. M.Si
MEDAN—Pemerintah Malaysia membebaskan 11 nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) yang memasuki wilayah mereka tanpa izin, kemarin.
Ke-11 nelayan itu, sembilan di antaranya berasal Deliserdang dan dua lagi dari Langkat. Kesebelas nelayan tiba di Bandara Polonia Medan dengan menumpang pesawat AirAsia QZ 8073 sekitar pukul 16.45 WIB, dan disambut Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nugroho Aji. Para nelayan tersebut adalah Indra Syahputra Sipayung, Rahmat, Basri, Kliwon bin Suraji,Ari bin Manab,Adi Putra, Effendi bin Izul, Nazri bin Ahmad, Muhammad Hidayat,Fajar Setiawan dan Saprizal. Isak tangis kebahagiaan pun pecah ketika mereka bertemu dengan keluarga.
Mereka pun saling berangkulan sambil bertanya kondisi kesehatan masing-masing. Kesebelasnya diserahterimakan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kelautan Sumatera Utara (Sumut) Zulkarnain kepada Kadis Perikanan dan Kelautan Deliserdang Zulkifli dan Kadis Perikanan dan Kelautan Langkat Ali MuktiSiregardiKantorDinas Perikanan dan Kelautan Sumut di Medan,kemarin sore. Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut Zulkarnain menyebutkan, kesebelas nelayan ditangkap pada tanggal yang berbeda sekitar Oktober dan November karena dituduh telah memasuki wilayah Malaysia.
Atas upaya advokasi yang dilakukan KKP, kesebelasnya bisa dibebaskan dalam waktu tidak terlalu lama. “Ini adalah kedua kalinya nelayan asal Sumut dibebaskan, pertama kali langsung diserah terimakan Menteri Perikanan dan Kelautan dan diterima Gubernur. Saat ini ada 60 nelayan lagi yang masih ditahan di Malaysia dan tidak mudah untuk membebaskan semuanya karena butuh proses yang panjang. Apalagi, proses birokrasi yang dihadapi di pemerintahan Malaysia sangat sulit. Kita sedang memproses advokasi nelayan lainnya,”katanya.
Menurut dia, tertangkapnya kesebelas nelayan menunjukkan bukti bahwa nelayan Indonesia masih banyak kelemahan dan kekurangan, baik dari segi wawasan dan pengetahuan maupun sarana yang dimiliki nelayan sehingga kesulitan melakukan operasional. “Sarana yang digunakan kebanyakan nelayan masih tradisional ditambah keterbatasan pengetahuan soal batas wilayah. Ini mengakibatkan nelayan mudah tertangkap karena memasuki wilayah Malaysia,” ujarnya.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Nugroho Aji menambahkan, saat ini PSDKP KKP telah berhasil memulangkan 161 nelayan yang ditangkap di beberapa negara seperti, Malaysia, Australia,Timor Leste dan Papua Nugini melalui advokasi yang dilakukan.Ke depan, diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman nelayan tentang pengelolaan perikanan.
Salah seorang nelayan yang dibebaskan, Indra Syahputra Sipayung, 40,warga Pantai Labu Pekan, Deliserdang mengatakan, dia dan teman-temannya ditangkap pada 29 Oktober 2011 karena melewati perbatasan Indonesia sekitar 1 jam perjalanan. Dia dan teman-temannya tidak mengetahui kapal mereka telah masuk ke wilayah perairan Malaysia. “Tidak pernah disiksa, tapi makan yang diberi lauknya ituitu saja, dan enggak pernah diberi pakaian ganti,”ucapnya.
Hal serupa dikatakan Fajar, 19, nelayan asal Langkat.Fajar mengaku sempat jatuh sakit karena demam selama tiga hari di tahanan, namun tidak diberi obat oleh petugas. “Memang tidak pernah dipukuli.Pakaian dari pertama ditangkap sampai bebas hanya satu-satunya karena saat ditangkap kami tidak boleh membawa barang-barang kami,”katanya yang mengaku trauma untuk jadi nelayan lagi. eko agustyo fb
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/452411/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar