Jajaran Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar mengamankan Kapal Nelayan KM. Berkat Usaha, Rabu(5/10/11) sekitar pukul 10.35 wib. Kapal ditangkap dan diamankan dimuara Pemangkat Kab. Sambas.
Penangkapan bermula setelah Pol airut melakukan Patroli rutin, KM. Berkat Usaha yang dinahkodai oleh Mahrup(52) ditetapkan sebagai tersangka atas perencanaan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, Kini semua diamankan oleh Pol airut bersama barang bukti.
Menanggapi hali ini, Staf Syahbandar di PPN Pemangkat Saptoni mengakui kalau memang KM. Berkat Usaha telah diberi Surat Izin Berlayar (SIB) , namun dalam dokumen kapal tersebut keterangannya sebagai Kapal Angkut (tanpa alat tangkap) hal serupa juga yang diungkapkan oleh Staf Satker PSDKP Iksan.
Kabid Humas polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menjelaskan pemerikasaan pada kapal tersebut guna mengantisipasi beredarnyabarang ilegal masuk ke kalbar , saat diperiksa polisi menemukan bahan peledak yang diduga untuk menangkap ikan, adapun barang bukti yang di temukan 3 karung serbuk potasium, 5 detonator , 1 ons TNT , 1 dus korek api , 2 gulung selang, 40 mbotol kosong.
Tersangka akan dijerat UU No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 thn 2004 Tentang perikanan,tepatnya pasal 84 ayat 1,2,dan 3 dengan ancaman 5 Tahun Penjara denda 1 Miliar.
Penangkapan bermula setelah Pol airut melakukan Patroli rutin, KM. Berkat Usaha yang dinahkodai oleh Mahrup(52) ditetapkan sebagai tersangka atas perencanaan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, Kini semua diamankan oleh Pol airut bersama barang bukti.
Menanggapi hali ini, Staf Syahbandar di PPN Pemangkat Saptoni mengakui kalau memang KM. Berkat Usaha telah diberi Surat Izin Berlayar (SIB) , namun dalam dokumen kapal tersebut keterangannya sebagai Kapal Angkut (tanpa alat tangkap) hal serupa juga yang diungkapkan oleh Staf Satker PSDKP Iksan.
Kabid Humas polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menjelaskan pemerikasaan pada kapal tersebut guna mengantisipasi beredarnyabarang ilegal masuk ke kalbar , saat diperiksa polisi menemukan bahan peledak yang diduga untuk menangkap ikan, adapun barang bukti yang di temukan 3 karung serbuk potasium, 5 detonator , 1 ons TNT , 1 dus korek api , 2 gulung selang, 40 mbotol kosong.
Tersangka akan dijerat UU No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 thn 2004 Tentang perikanan,tepatnya pasal 84 ayat 1,2,dan 3 dengan ancaman 5 Tahun Penjara denda 1 Miliar.
Sumber : Daeng Fals Daeng Fals
Tidak ada komentar:
Posting Komentar