JAKARTA (Suara Karya): Menteri Keluatan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, kegiatan impor garam harus dihentikan, khususnya pada saat satu satu bulan menjelang dan dua bulan setelah panen raya garam di dalam negeri. Apalagi ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2005 tentang Ketentuan Impor Garam. Kebijakan pembatasan impor bertujuan untuk menjaga kestabilan harga garam produksi dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Kami mengacu pada peraturan yang ada. Bila ada importir yang melanggar, kami akan mengelurkan rekomendasi penyegelan atau bahkan pemusnahan terhadap garam-garam tersebut ke pihak (Ditjen) Bea dan Cukai. Kalau bisa impor garam memang dilarang selamanya," kata Fadel kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9). Lebih jauh Fadel mengatakan, pembatasan impor garam dilakukan untuk menjaga kesinambungan produksi dalam negeri dan mempertahankan usaha petani. Apalagi produksi garam nasional, khususnya untuk kebutuhan konsumsi masyarakat umum, bisa terpenuhi dari produksi dalam negeri. Kebutuhan garam nasional untuk 2011 diperkirakan mencapai 3,4 juta ton. Terdiri dari untuk kebutuhan garam konsumsi masyarakat sebesar 1,6 juta ton dan garam untuk industri 1,8 juta ton. Perkiraan angka kebutuhan garam sebesar 3,4 juta ton ini sudah disepakati oleh 3 kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan serta di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Untuk mencukupi kebutuhan garam tersebut, dipenuhi oleh garam produksi dalam negeri dan sebagian kecil dari impor. "Namun kenyataannya hingga September 2011 ini, impor garam konsumsi sudah mencapai 900.000 ton. Jelas angka ini sudah melebihi 60 persen dari produksi garam nasional selama 1 tahun. Jadi bagaimana harga garam petani tidak jatuh, kalau garam impor yang masuk terus menggila," tuturnya. Sementara itu, produksi garam dalam negeri pada 2011 diperkirakan sebesar 1,4 juta ton, sehingga disepakati total impor garam pada tahun ini hanya sebesar 2 juta ton. Rinciannya impor garam untuk konsumsi sebesar 200.000 ton dan impor garam industri sebesar 1,8 juta ton. Oleh karena itu, kegiatan impor garam perlu terus diwasi. Untuk mengantisipasi beredarnya garam impor untuk konsumsi tersebut di pasaran, pengawas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan (Medan) sudah berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan. Ini dilakukan agar tidak terjadi proses pembongkaran garam impor yang disegel oleh pihak KPPBC Belawan pada 25 Agustus 2011 lalu. Sebelumnya, KKP juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan terkait dengan pengaturan importasi garam melalui surat Nomor: B.480/MEN-KP/VIII/2011. KKP meminta agar importasi garam dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap petani/pembudidaya garam lokal. Dalam surat ini KKP juga meminta agar importasi garam tidak dilaksanakan pada masa panen raya garam. Persisnya sekitar Agustus hingga Oktober 2011, sehingga tidak merugikan petani garam lokal. Pada kesempatan ini, Fadel juga menjelaskan, KKP bersama pihak Bea dan Cukai menyegel garam sebanyak 29.050 ton yang didatangkan dari India. Impor garam menggunakan Kapal MV Good Princess. "Penyegelan dilakukan Bea dan Cukai sejak garam dibongkar dari kapal hingga masuk ke gudang penampungan," tuturnya. Seperti diketahui, garam impor didatangkan oleh PT Garindo Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha garam cucian bahan baku, garam industri, dan garam konsumsi beriodium. "Garam impor tersebut didistribusikan ke lima gudang penampungan perusahaan yang semuanya berada di Medan, yaitu gudang 88 Mabar sebanyak 2.555,27 ton, gudang Kota Bangun sebanyak 5.968,71 ton, gudang KIM 3 sebanyak 3.004,46 ton, gudang KIM 1 sebanyak 8.632,50 ton, dan gudang Bahari sebanyak 8714,30 ton. Penyegelan dilakukan KKP, karena masuknya garam impor tersebut terlambat, sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri. Padahal sesuai kebijakan importasi garam yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2005, kegiatan impor garam memang sudah menyalahi aturan. (Bayu) http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=286098
Tidak ada komentar:
Posting Komentar