Menindak lanjuti perintah lisan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada tanggal 11 Agustus 2011 serta menindaklanjuti peninjauan langsung Dirjen PSDKP dan Dirjen KP3K untuk melihat penyegelan gudang-gudang garam impor di Belawan Sumatera Utara pada tanggal 25 Agustus 2011 dilaporkan hal-hal sebagai berikut :
Satu : Tanggal 15 Juli 2011 kapal MV. Shining Pescadores membawa garam sebanyak 8.000 ton dari India yang diimpor oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada beralamat di Jalan Raya Tlanakan KM. 8 Ds Tlanakan, Kab Pamekasan, Jenis Garam untuk industri. Bidang Usaha Garam Beryodium, dan Garam Cucian dengan Nomor Pengakuan sebagai Importir Produsen ( IP ) Garam Iodisasi Nomor : 04.IP-09.11.0015 tanggal 8 Juni 2011 dan berakhir tanggal 15 Juli 2011 dan diperpanjang dengan surat Nomor : 270/DAGLU/SD/7/2011 tanggal 21 Juli 2011 dan berakhir tanggal 15 Agustus 2011, Garam-garam tersebut disimpan di dua gudang yaitu Gudang Mabar 88 dan gudang Kota Bangun KM. 11 dan keseluruhan garam yang diimpor telah selesai dibongkar.
Dua : Tanggal 27 Juli 2011 Kapal MV Good Princess membawa garam sebanyak 29.050 ton dari India yang diimpor oleh PT. Garindo Sejahtera Abadi beralamat Jl. Kertopaten 44, Surabaya, Gresik, Pamekasan. Jenis Garam untuk industri. Bidang Usaha Garam Cucian Bahan Baku, Garam Industri, Garam Konsumsi dengan Nomor Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Garam Iodisasi Nomor : 04.IP-09.11.0016 tanggal 16 Juni 2011 dan berakhir tanggal 15 Juli 2011 dan diperpanjang dengan surat Nomor : 261/DAGLU/SD/7/2011 tanggal 8 Juli 2011 dan berakhir tanggal 31 Juli 2011. perpanjangan ini dikarenakan Kapal MV Good Princess yang memuat sebanyak 29.050 ton baru masuk tanggal 27 Juli 2011. Garam impor tersebut mulai dibongkar tanggal 4 Agustus 2011 sampai tanggal 22 Agustus 2011 dan didistribusikan ke 5 (lima) gudang penampungan yaitu :
No.
|
Gudang
|
Jumlah (bag)
|
Jumlah (kg)
|
1.
|
Gudang Mabar 88
|
50.545
|
2.555.270
|
2.
|
Gudang Kota Bangun
|
119.235
|
5.968.710
|
3.
|
Gudang KIM III
|
60.055
|
3.004.460
|
4.
|
Gudang KIM I
|
172.650
|
8.632.500
|
5.
|
Gudang Bahari
|
174.268
|
8.714.300
|
Jumlah
|
576.771
|
28.875.240
|
Dari jumlah impor garam sebanyak 29.050 ton sesuai manifes yang masuk hanya 28.875.240 kg (28.875,24 Ton), dengan kemasan berat 50 kg maka garam tersebut dikategorikan sebagai garam untuk kepentingan industri jenis HS. 2501.00.49.00 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/10/2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam, khususnya Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa garam jenis tersebut dilarang diimpor pada masa satu bulan sebelum panen raya dan dua bulan setelah panen raya, sehingga impor garam jenis tersebut seharusnya tidak dapat dilaksanakan mulai bulan Juli s/d akhir Desember 2011.
Tiga : Sejak tanggal 11 Agustus 2011 telah dilaksanakan pengawasan oleh Pengawas Perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan terhadap proses pembongkaran garam impor sampai akhirnya disegel kelima gudang pada tanggal 23 Agustus 2011 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan hingga ada kejelasan tentang status garam-garam tersebut dari Pusat (Jakarta) dikarenakan terkait masalah dengan batas waktu impor garam yang telah ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/10/2007 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam dan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.480/MEN-KP/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 perihal Usulan Pengaturan Importasi Garam.
Empat : Tanggal 27 Agustus 2011 Kapal MV. Banglar Umri membawa garam sebanyak 14.000 ton dari India yang diimpor oleh PT. Pagarin untuk garam Industri sampai saat sekarang kapal masih berlabuh rencanannya merapat kedermaga tanggal 5 September 2011. Dokumen impor garam PT. Pagarin belum diserahkan ke Pengawas Perikanan karena hari libur.
Lima : Total garam impor yang masuk di Pelabuhan Belawan sejak bulan Juli sampai bulan Agustus 2011 sebanyak 50.875.240 kg (50.875,24 Ton) yang dimuat oleh tiga kapal yaitu MV. Shining Pescadores (8.000 ton), MV Good Princess(28.875,24 ton) dan MV. Banglar Umri (14.000 ton).
2 komentar:
Pak Mukhtar,
Mohon penjelasan mengenai aturan (UU/PP/Permen/aturan lainnya) dalam hal SARGASSUM, karena di Karimun jawa-Jepara banyak sargassum di panen secara liar. apa yg harus kita lakukan?
Terima kasih,
salam,
chris
chrissoesilo@gmail.com
untuk sargassum belum ada aturan yang melarang untuk diambil karena sepengathuan kami sargassum merupakan jenis alga yang digunakan untuk pembuatan pupuk alami. mungkin pemerintah setempat harus mengatur tempat pengambilannya harus tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti rusaknnya ekosistem padan lamun dan selektif.
Posting Komentar