Keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Satuan Kerja (Satker) Pengawasan dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan operasional pengawasan dan pengendalian SKP. UPT dan Satker pengawasan merupakan kepanjangan tangan Ditjen PSDKP (pusat) di daerah. Peran dan fungsi utama UPT dan Satker adalah melakukan operasional pengawasan SDKP di wilayah yang menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan peran dan fungsinya UPT dan Satker pengawasan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Setempat. Sampai dengan tahun 2010 telah terbentuk 5 (lima) UPT pengawasan (berlokasi di Jakarta, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual) serta 55 Satker Pengawasan.
Gambar 5.
Sebaran Lokasi UPT dan Satker Pengawasan
Sebaran Lokasi UPT dan Satker Pengawasan
Kantor Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Kantor Satker Pengawasan SDKP Lampulo
1 komentar:
Sukses selalu
Posting Komentar