18 Mei, 2011

Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)

Pokmaswas Binaan Satker Pengawasan SDKP Pulau Baii Bengkulu


Keterlibatan peran aktif masyarakat (nelayan) dalam pengawasan memegang peranan penting bagi keberhasilan pengawasan SDKP, terlebih dengan masih terbatasnya jumlah SDM pengawasan SDKP dibandingkan luasan wilayah laut yang harus di awasi. Dalam rangka melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan sumberdaya ikan sesuai amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah oleh Undang-undang Nomor: 45 Tahun 2009, Ditjen PSDKP telah mengembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (SISWASMAS) melalui pembentukan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS).

Pokmaswas Binaan Satker Pengawasan SDKP Sibolga

Pembinaan POKMASWAS dilakukan secara kontinyu melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis, pemberian bantuan sarana dan prasarana pengawasan, serta evaluasi POKMASWAS teladan tingkat daerah dan nasional. Sampai dengan tahun 2010 di 33 Provinsi di Indonesia telah terbentuk dan aktif dalam kegiatan pengawasan SDKP sebanyak 1419 POKMASWAS.



Pokmaswas Binaan Satker Pengawasan SDKP Tanjung Pandan

Tidak ada komentar: