17 Mei, 2011

Pengadilan Perikanan


Keberadaan pengadilan perikanan merupakan amanat UU No. 31/2004 tentang Perikanan Pasal 71 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009, utamanya ditujukan untuk lebih mengefektifkan proses penanganan kasus-kasus pelanggaran di bidang perikanan. Sampai dengan Tahun 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Mahkamah Agung telah membentuk 5 Pengadilan Perikanan di 7 (lima) lokasi yang dianggap sebagai daerah dengan intensitas pelanggaran dibidang kelautan dan perikanan cukup tinggi, yaitu: Belawan-Prov. Sumatera; b) Jakarta Utara-Prov. DKI Jakarta; Pontianak-Prov. Kalimantan Barat; Bitung -Prov. Sulawesi Utara; dan Tual-Prov. Maluku; Ranai-Kep. Riau dan Tanjung Pinang-Kep. Riau. Keberadaan Pengadilan Perikanan tersebut terintegrasi dengan Pengadilan negeri setempat.

Tidak ada komentar: