17 Mei, 2011

Sarana dan Prasarana Pengawasan Ditjen PSDKP Tahun 2010

Kapal Pengawas Gambar 08.


Sampai dengan tahun 2010, Ditjen PSDKP telah memiliki 25 unit Kapal Pengawas dan 54 unit Speed Boat Pengawasan yang penempatannya dialokasikan pada daerah yang dinilai rawan pelanggaran serta dibagi ke dalam 2 (dua) wilayah kerja yaitu Wilayah Barat dan Timur. Rincian jumlah kapal pengawas Ditjen PSDKP disajikan pada Tabel 7.

Tabel 07
Jumlah Armada Kapal Pengawas Ditjen PSDKP s/d Tahun 2010

NO

Tipe Kapal Pengawas

Jumlah (unit)

1

KP Hiu Macan Tutul 42 m (baja/almunium)

1

2

KP Hiu Macan 36 m (Baja)

4

3

KP Hiu Macan 36 m (fibreglass)

2

4

KP Hiu 28 m (fibreglass)

10

5

KP Takalamongan 23 m

1

6

KP KP Padaido 23 m

1

7

KP Todak 18 m

2

8

KP Barracuda 17 m

2

9

KP Catamaran 14 m

1

10

KP. Akar Bahar

1

JUMLAH :

25

11

Speed Boat Pengawasan

54

Untuk dapat mengcover pengawasan di perairan Indonesia yang begitu luas, diperlukan armada kapal pengawasan dalam jumlah yang memadai. Oleh karena itu secara bertahap Ditjen PSDKP terus mengupayakan peningkatan operasional kapal pengawas baik secara kuantitas maupun kualitas. Menyadari keterbatasan jumlah kapal pengawas yang dimiliki, Ditjen PSDKP berupaya untuk mengcover pengawasan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya koordinasi dalam pemanfaatan sarana prasarana pengawasan yang dimiliki oleh Instansi penegak hukum lainnya. Hal ini telah dirintis di tahun 2010 dan akan ditingkatkan di tahun selanjutnya dengan pengembangan dan implementasi Integrated Surveillance System (ISS).

Vessel Monitoring System (VMS)

adalah implementasi teknologi informasi tingkat tinggi untuk mendukung kegiatan pengawasan SDKP, yang penggunaannya telah dimulai sejak tahun 2003 sampai saat ini. Dalam rangka pelaksanaan VMS, di Jakarta telah dibangun Fishing Monitoring Center (FMC) di Kantor Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Implementasi VMS dilaksanakan melalui pemasangan transmitter pada kapal-kapal penangkap ikan agar pergerakannya dapat dipantau ketika melakukan operasi penangkapan (posisi kapal, kecepatan kapal, jalur lintasan/tracking, dan waktu terjadinya kegiatan perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran). Kebijakan-kebijakan terkait dengan VMS, terus diperbaharui sejalan dengan perkembangan strategis dunia perikanan dan perkembangan teknologi pengawasan.

Untuk lebih mengoptimalkan fungsi VMS, ke depan melalui implementasi ISS akan dilakukan overlay data VMS dengan data-data pengawasan yang diperoleh melalui sarana pemantauan lainnya seperti Radar Pantai (Coastal Radar) dan MSA (Marine Surveillance Aircraft).

Alat Komunikasi (Alkom)

Alat komunikasi adalah sarana komunikasi berupa radio yang berfungsi untuk memberikan informasi kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. Alkom tersebut ditempatkan pada pelabuhan perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi, UPT/Satker Pengawasan serta tempat-tempat pendaratan ikan. Sejak tahun 2000 s/d tahun 2010 telah tersebar 61 unit Alkom diseluruh Indonesia. Penyebaran alkomtekma sebagaimana disajikan pada Gambar 08.


Sebaran Alkomtekma Tahun 2000 s/d 2010


Senjata

Sampai dengan tahun 2010, jumlah senjata yang dimiliki Ditjen PSDKP sebanyak 250 unit yang terdiri dari senjata laras pendek (Pistol -3A) kaliber 7,65 mm sebanyak 75 Unit dan senjata laras panjang (PM1-A2) kaliber 9 x 21 mm sebanyak 175 unit.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mengenai VMS, saya baca berita hanya 41% yang mengaktifkan Transmitter, karena keberatan membayar airtime.

Kalau FMC untuk VMS apa betul sudah dipindahkan ke Bali atau masih ada di Jakartta pak ya?