17 Mei, 2011

Lima Kapal Vietnam Curi Ikan

Lima kapal asing yang diamankan kapal patroli Indonesia.
Syamsul Arifin
Lima kapal asing yang diamankan kapal patroli Indonesia.
Pontianak –

Patroli kapal HIU 010 dan HIU 004 milik Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menangkap lima kapal nelayan Vietnam, saat melakukan pencurian ikan di Perairan Kepulauan Natuna, Selasa (19/4) dini hari.

Nakhoda Kapal HIU 010, Kapten Martin Yermias mengatakan, kelima kapal nelayan Vietnam tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pencurian ikan menggunakan Fail Trowl di Perairan Kepulauan Natuna. Kelima kapal berbendera Vietnam itu ditangkap ketika berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna.

”Mereka kami amankan saat melakukan patroli rutin. Kebetulan ada sekitar lima kapal asing yang sedang melakukan kegiatan pengambilan ikan secara ilegal di ZEEI Peraiaran Kepulauan Natuna,” kata Martin, Minggu (24/4).

Dikatakan Martin, patroli dibantu kapal pengawas HIU 004, bersama-sama melakukan penyisiran di perairan yang disinyalir sering dilakukan kegiatan pencurian ikan oleh nelayan asing. “Kami mengamankan lima kapal, satu kapal lainnya dan sekitar 45 ABK sudah dilakukan deportasi. Saat ini empat kapal masih diamankan di PSDKP Pontianak sebagai barang bukti,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran kapal asing berbendera Vietnam tersebut, menangkap ikan di WPP RI tanpa dilengkapi dokumen sah. Serta menggunakan alat tangkap terlarang, yakni Pair Trawl. Sementara barang bukti yang diamankan terdiri atas ikan campur sebanyak 543 kilogram. Semua ikan tangkapan berkualitas impor.

Kepala PSDKP Pontianak Bambang, membenarkan penangkapan kapal nelayan asing berbendera Vietnam. Kapal dan isinya dirampas negara. Ikan hasil tangkapan kapal Vietnam yang disita akan dimusnahkan. “Kasusnya bakal segera ditangani sesuai proses hukum,” janji Bambang. (sul)

http://www.equator-news.com/patroli/lima-kapal-vietnam-curi-ikan


Lima Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Dicokok Kapal Patroli Indonesia



Komhukum (Pontianak)- Lima unit kapal motor milik Nelayan Vietnam ditangkap Kapal Patroli Hiu 004 dan 010 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan saat mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Perairan Natuna.

Kepala Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Pontianak, Bambang Nugroho di Pontianak, Minggu, mengatakan KM Vietnam itu diamankan setelah tertangkap tangan sedang mencuri ikan di perairan Indonesia serta menggunakan pukat trawl.

"Dari lima KM Vietnam itu, satu kapal digunakan untuk membawa sebanyak 45 anak buah kapal ke negaranya, sementara empat unit lainnya dibawa ke Pelabuhan P2SDKP Pontianak untuk diproses hukum," katanya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena yang dijadikan tersangka hanya nakhodanya. Sementara ABK biasanya tidak ditahan untuk mengurangi penumpukan tahanan dengan kasus pencurian ikan di tempat penampungan sementara milik P2SDKP Pontianak.

"Kini empat unit KM nelayan dan empat orang nakhoda diamankan di pelabuhan P2SDKP untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Bambang.

KM Vietnam itu ditangkap pada Selasa (19/4) dan baru hari ini sampai di Pelabuhan P2SDKP Pontianak bersama Kapal Patroli Hiu 004 dan 010. Adapun KM Vietnam tersebut, yakni KM BV 0278 TS dan BV 95163 dengan jumlah ikan seberat 543 kilogram, KM BV 5288 dan BV 0888 TS dengan jumlah ikan 200 kilogram.

Keempat nakhoda itu diancam pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 9 Jo pasal 85, 26 ayat (1) Jo pasal 92 pasal 27 ayat (2) Jo pasal 93 (2) Undang-undang No. 49/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

Data KKP, ada tiga wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan bagi nelayan-nelayan asing karena kaya akan ikan dan sumber daya kelautan lainnya, yaitu perairan Natuna, perairan Arapura, dan perairan Utara Sulut. (K-1/Ant)

http://m.komhukum.com/detailk.php?id=2711

Tidak ada komentar: