17 Mei, 2011

KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SDKP

,

Visi
Dalam rangka menyatukan persepsi dan fokus arah kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan maka pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dilandasi suatu visi dan misi yang ingin diwujudkan. Visi dan Misi tersebut merupakan panduan yang memberikan pandangan dan arah ke depan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran dan target strategis yang ditetapkan, maka pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diarahkan dalam rangka mencapai Visi kedepan yaitu :
“Indonesia Bebas Illegal Fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, dalam rangka mewujudkan Indonesia Sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015”
Misi
Berdasarkan mandat yang diemban oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan serta sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal PSDKP untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan Misi antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka mensejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan.
2. Melaksanakan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Tujuan
Untuk mencapai visi dan misi Direktorat Jenderal pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan tersebut, maka visi dan misi tersebut harus dirumuskan kedalam tujuan yang lebih terarah dan operasional. Tujuan yang akan dicapai selama periode 5 (lima) tahun mendatang ditetapkan :
1. Terlindunginya sumber daya kelautan dan perikanan dari pengrusakan dan kegiatan illegal
2. Terwujudnya ketaatan terhadap peraturan perundangan bidang kelautan dan perikanan
Sasaran Strategis
Berdasarkan tujuan tersebut maka ditetapkan sasaran strategis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014 yang akan dicapai meliputi :
a. Terpantaunya kegiatan pemanfaatan SDKP dan WPP-RI secara terintegrasi dan terpenuhinya infrastruktur pengawasan secara akuntabel dan tepat waktu.
b. Meningkatnya Usaha Perikanan yang Sesuai dengan Ketentuan
c. Meningkatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-RI) yang bebas kegiatan illegal dan/atau yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannnya
d. Meningkatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-RI) bebas Illegal Fishingdan kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya
e. Terselesaikannya tindak pidana perikanan yang diselesaikan secara akuntabel dan tepat waktu.
f. Terlaksananya perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, pembinaan SDM, fasilitasi penyiapan produk kebijakan publik, pelayanan infomrasi kepada masyarakat dan dukungan kelancaraan pelaksanaan tugas secara terintegrasi dan tepat waktu dengan administrasi yang akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP
Arah Kebijakan dan Strategi
Kebijakan dan terobosan yang selama ini dilaksanakan akan tetap diteruskan dan menjadi landasan dalam menetapkan kebijakan dan strategis pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan selama periode 2010-2014, Arah kebijakan Direktoat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan selama tahun 2010-2014 di tetapkan :
Meningkatkan Pengawasan, Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Serta Penanggulangan Praktek-Praktek Illegal Fishingdan Penegakan Hukum ( Law Enforcement) Dengan Mengoptimalkan Pemantauan dan Operasional Pengawasan Melalui Program-Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Sebagai upaya mewujudkan arah kebijakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut, maka ditetapkan 6 strategi implementatif yaitu :
1. Peningkatan Koordinasi lintas institusi penegak hukum di laut
MELALUI:
a. Peningkatan koordinasi pelaksanaan operasi dengan BAKORKAMLA, TNI-AL, POLAIR, TNI-AU
b. Pertukaran Data dan Informasi dengan TNI-AL, POLAIR, TNI-AU
c. Pengembangan dan Penguatan Forum Penegak Hukum
d. Peningkatan koordinasi penanganan barang bukti tindak pidana bidang kelautan dan perikanan
2. Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan SDKP di Daerah
MELALUI:
a. Pembentukan dan Pengembangan Lembaga Pengawasan SDKP
b. Rekruitmen SDM Pengawasan SDKP berkualitas dan Pembinaan Karier
c. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengawasan SDKP
d. Pembenahan Tata Laksana
e. Penyusunan Prosedur Operasional Standar [POS], JUKLAK, JUKNIS
f. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis UPT/SATKER/ POS Pengawasan SDKP
3. Pengembangan dan Penerapan Sistem Pengawasan Terpadu [Integrated Surveillance System/ISS]
MELALUI:
a. Pengembangan Sistem Pemantauan, baik terhadap Kapal Perikanan Berijin [cooperative object] maupun Kapal Perikanan Illegal [non- cooperative object]
b. Peningkatan efektivitas operasi kapal pengawasan SDKP, dengan mengubah pola operasi dari patrolling menjadi intercept
c. Memenuhi infrastruktur pengawasan SDKP untuk melaksanakan pengawasan SDKP secara optimal
4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP [POKMASWAS]
MELALUI:
a. Meningkatkan sinergi pemanfaatan sumber daya dan dana dalam meningkatkan kinerja pengawasan SDKP dengan berbagai stakeholders
b. Memfasilitasi pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas [POKMASWAS]
c. Melakukan pembinaan teknis Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)
5. Peningkatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
MELALUI:
a. Peningkatan kualitas penyelenggaraan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter dan Surat Laik Operasi [SLO]
b. Peningkatan pemeriksaan atas kapal perikanan , sebelum melaut dan pada saat pendaratan hasil tangkapan
c. Pengawasan atas usaha pembudidayaan ikan
d. Pengawasan atas pengolahan hasil perikanan
e. Fasilitasi klaim ganti rugi atas kasus-kasus pencemaran
f. Pengawasan kawasan konservasi, pemanfaatan ekosistem perikanan [mangrove, terumbu karang, paang lamun, dlsb]
g. Pengawasan pemanfaatan BMKT, pasir laut, jasa kelautan, dlsb.
Program dan Kegiatan
Hasil dari reformasi perencanaan dan penganggaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan tersebut telah menetapkan Program Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan selama tahun 2010-2014 yaitu PROGRAM PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dari rumusan program tersebut diatas di jabarkan melalui 6 Kegiatan yang spesifik sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja Eselon II sebagai berikut :
a. Peningkatan Operasional Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan.
b. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumber Daya Perikanan
c. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumber Daya Kelautan
d. Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Kapal Pengawas
e. Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan
f. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Ditjen PSDKPLainnya
Indikator Kinerja
Dari rumusan dan hasil restrukturisasi program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP, maka ditetapkan rumusan indikator kinerja sebagai berikut :
a. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumberdaya Perikanan
Sasaran strategis kegiatan yaitu meningkatnya usaha perikanan yang sesuai ketentuan dengan indikator kinerja kegiatan sebagai berikut :
1) Persentase Laik Operasi Penangkapan Ikan di Wilayah Barat.
2) Persentase Laik Operasi Penangkapan Ikan di Wilayah Timur.
3) Persentase Laik Operasi Usaha Pengolahan, Pemasaran dan Pengangkutan Hasil Perikanan.
4) Persentase laik Operasi Usaha Budidaya Ikan
5) Persentase Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang berperan aktif dalam kegiatan pengawasan.
b. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumberdaya Kelautan.
Sasaran kegiatan yaitu meningkatnya wilayah WPP- RI (WPP 711, 712, 713, 715) yang bebas kegiatan ilegal dan/atau yang merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dengan indikator kinerja kegiatan sebagai berikut :
1) Persentase Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia [WPP-RI] {WPP 711, 712, 713, 715} yang bebas kegiatan dan pemanfaatan ekosistem dan kawasan konservasi perairan illegal dan/atau yang merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
2) Persentase Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia [WPP-RI] {WPP 711, 712, 713, 715} yang bebas kegiatan pencemaran perairan yang merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
3) Persentase Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia [WPP-RI] {WPP 711, 712, 713, 715} yang bebas kegiatan dari pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang illegal dan/atau merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
4) Persentase Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia [WPP-RI] {WPP 711, 712, 713, 715} yang bebas dari pemanfaatan jasa kelautan dan sumber daya non hayati yang illegal dan/atau merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
c. Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Kapal Pengawas
Sasaran strategis kegiatan yaitu meningkatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan Bebas Illegal Fishing Dan Kegiatan Yang merusak Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dengan indikator kinerja kegiatan sebagai berikut :
1) Persentase wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) bagian barat bebas Illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
2) Persentase wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) bagian timur bebas Illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
3) Persentase pemenuhan kebutuhan awak kapal pengawas yang profesional sesuai kualifikasi.
4) Persentase pemenuhan kebutuhan awak kapal pengawas yang profesional sesuai kualifikasi.
d. Peningkatan Operasional Pemantauan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan
Sasaran strategis kegiatan yaitu terpantaunya kegiatan pemanfaatan SDKP pada WPP-NRI secara terintegrasi dan terpenuhinya infrastruktur pengawasan secara akuntabel dan tepat waktudengan indikator kinerjakegiatan sebagai berikut:
1) Persentase Pemenuhan Sistem Pemantauan SDKP yang terintegrasi dan akuntabel.
2) Persentase pemanfaatan sumber daya kelautan yang dapat dipantau.
3) Persentase pemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat dipantau.
4) Persentase pemenuhan infrastruktur pengawasan yang memadai secara akuntabel dan tepat waktu.
e. Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan
Sasaran strategis kegiatan yaitu terselesaikannya tindak pidana perikanan secara akuntabel dan tepat waktu dengan indikator kinerjakegiatan sebagai berikut:
1) Persentase penyelesaian penyidikan tindak pidana perikanan secara akuntabel dan tepat waktu.
2) Persentase penanganan barang bukti dan awak kapal secara akuntabel dan tepat waktu pada tingkat penyidikan.
3) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak pidana perikanan secara akuntabel dan tepat waktu.
4) Persentase kegiatan kerjasama antar aparat penegak hukum.
5) Jumlah PPNS Perikanan yang berkompeten dan melaksanakan tugas PPNS
f. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [Ditjen. PSDKP] Lainnya
Sasaran strrategis kegiatan yaitu terlaksananya Perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, pembinaan SDM, fasilitasi penyiapan produk kebijakan publik, pelayanan informasi kepada masyarakat dan dukungan kelancaran pelaksanaan tugas secara terintegrasi dan tepat waktu dengan administrasi yang akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [Ditjen. PSDKP] dengan indikator kinerjakegiatan sebagai berikut :
1) Persentase perencanaan dan pelaporan program anggaran serta kerjasama secara terintegrasi, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan data yang terkini dan akurat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [Ditjen. PSDKP].
2) Persentase unit kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [Ditjen. PSDKP] yang memiliki SDM kompeten sesuai kebutuhan dengan administrasi kepegawaian yang akuntabel dan tepat waktu.
3) Persentase penyusunan peraturan perundangan, organisasi dan tatalaksana, humas dan kepustakaan yang akuntabel, tepat waktu dan sesuai kebutuhan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [Ditjen. PSDKP]
4) Persentase administrasi keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan yang akuntabel dan tepat waktu di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [Ditjen. PSDKP]
Sasaran Strategis
Sasaran strategis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan perikanan tahun 2010-2014 ditetapkan sebagai berikut :
SASARAN STRATEGIS
Capaian 2010
TARGET
2011
2012
2013
2014
Perairan Indonesia Bebas Illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan
38,24%
39%
49%
59%
71%
1. Persentase data dan informasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang up to date dan terintegrasi pada WPP-NRI, serta pemenuhan infrastruktur pengawasan yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu
3%
16%
21%
28%
39%
2. Meningkatnya usaha perikanan yang sesuai ketentuan
25%
41%
56%
72%
88%
3. Meningkatnya WPP RI (WPP 711, 712, 713, 715) yang bebas kegiatan ilegal dan/atau yang merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
15%
25%
40%
60%
85%
4. Meningkatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkunganya
26%
35%
44%
50%
55%
5. Meningkatnya penyelesaian penyidikan tindak pidana perikanan secara akuntabel dan tepat waktu
20%
25%
30%
35%
40%
6. Terlaksananya perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, pembinaan SDM, fasilitasi penyiapan produk kebijakan publik, pelayanan infomrasi kepada masyarakat dan dukungan kelancaraan pelaksanaan tugas secara terintegrasi dan tepat waktu dengan administrasi yang akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP
92%
94%
95%
97%
100%

Tidak ada komentar: