JAKARTA--MICOM: Penangkapan dua kapal nelayan Malaysia pada Kamis (7/4) ditegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan di perairan Indonesia. Hal itu menanggapi pernyataan Malaysia bahwa dua kapal itu masih di perairan mereka.
Malaysia sebelumnya bersikeras, dua kapal Malaysia itu masih di perairan Malaysia. Kantor Berita Malaysia Bernama melaporkan, Malaysia mengklaim bahwa penangkapan dilakukan sekitar 25 mil dari perbatasan dan 45 mil dari barat daya Penang, Malaysia.
Merespons hal itu, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP Yulistyo Mudho, Minggu (10/4) mengatakan, penangkapan sebenarnya dilakukan di perairan Indonesia. Hasil konfirmasi dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman, penangkapan dilakukan di perairan Indonesia.
"Hasil konfirmasi dari Dirjen PSDKP, kapal ditangkap di posisi 04” 40’ 50” N dan 99” 15’ 00” E. Itu di wilayah perairan Indonesia. Jadi, klaim Malaysia enggak benar," kata Yulistyo via telepon.
Penangkapan dimulai dari patroli bersama KKP dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kamis (7/4). Lalu kapal Hiu 001 melihat dua kapal Malaysia itu di perairan Indonesia.
Kapal pertama KF 5195 yang ditangkap pada sekitar pukul 11.20 WIB dan kapal kedua KF 5325 dengan pukat atau jaring ikan yang ditangkap pada sekitar pukul 11.50 WIB. Di masing-masing kapal, ada lima warga negara Thailand. Saat ini, masih di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I di Belawan, Medan.
Tindak lanjut setelah penangkapan dua kapal Malaysia itu, Yulistyo menjelaskan bahwa sepuluh anak buah kapal (ABK) itu akan dituntut karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perikanan.
"Proses hukum akan dilakukan. Sepuluh ABK dari Thailand akan dituntut karena melanggar Undang-Undang. Pemilik kapal dari Malaysia akan dipanggil dan proses hukum juga akan dilakukan," jelasnya. (*/OL-2)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/11/216894/284/1/Terobos-Perairan-Indonesia-Dua-Kapal-Malaysia-Ditangkap
Malaysia sebelumnya bersikeras, dua kapal Malaysia itu masih di perairan Malaysia. Kantor Berita Malaysia Bernama melaporkan, Malaysia mengklaim bahwa penangkapan dilakukan sekitar 25 mil dari perbatasan dan 45 mil dari barat daya Penang, Malaysia.
Merespons hal itu, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP Yulistyo Mudho, Minggu (10/4) mengatakan, penangkapan sebenarnya dilakukan di perairan Indonesia. Hasil konfirmasi dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman, penangkapan dilakukan di perairan Indonesia.
"Hasil konfirmasi dari Dirjen PSDKP, kapal ditangkap di posisi 04” 40’ 50” N dan 99” 15’ 00” E. Itu di wilayah perairan Indonesia. Jadi, klaim Malaysia enggak benar," kata Yulistyo via telepon.
Penangkapan dimulai dari patroli bersama KKP dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kamis (7/4). Lalu kapal Hiu 001 melihat dua kapal Malaysia itu di perairan Indonesia.
Kapal pertama KF 5195 yang ditangkap pada sekitar pukul 11.20 WIB dan kapal kedua KF 5325 dengan pukat atau jaring ikan yang ditangkap pada sekitar pukul 11.50 WIB. Di masing-masing kapal, ada lima warga negara Thailand. Saat ini, masih di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I di Belawan, Medan.
Tindak lanjut setelah penangkapan dua kapal Malaysia itu, Yulistyo menjelaskan bahwa sepuluh anak buah kapal (ABK) itu akan dituntut karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perikanan.
"Proses hukum akan dilakukan. Sepuluh ABK dari Thailand akan dituntut karena melanggar Undang-Undang. Pemilik kapal dari Malaysia akan dipanggil dan proses hukum juga akan dilakukan," jelasnya. (*/OL-2)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/11/216894/284/1/Terobos-Perairan-Indonesia-Dua-Kapal-Malaysia-Ditangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar