JAKARTA – Indonesia dan Malaysia kembali terlibat insiden perbatasan. Tim gabungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia, Kamis (7/4), lantaran memasuki perairan wilayah Indonesia.
Atas penangkapan itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Indonesia. Mereka justru menganggap aparat Indonesia telah memasuki perairan Malaysia. ”Kami ingin memastikan di mana dua kapal yang ditahan dan akan terus mencari informasi mengenal hal ini,” ujar juru bicara Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) yang tidak disebutkan namanya.
Insiden penangkapan itu ramai diberitakan media massa Malaysia kemarin. Seperti diberitakan The Star mengutip keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia, penangkapan dua kapal oleh aparat Indonesia diwarnai ketegangan. Awalnya, kapal patroli aparat Indonesia mengejar dua kapal nelayan Malaysia yang diduga melanggar perbatasan. Begitu mendapatkan laporan pengejaran itu, empat helikopter Angkatan Laut Malaysia dan APMM diterbangkan untuk mencari dua kapal nelayan tersebut.
Petugas APMM dengan menggunakan pengeras suara lantas memerintahkan aparat Indonesia agar melepaskan kapal-kapal Malaysia. Tapi, instruksi tersebut diabaikan aparat Indonesia. ”Aparat Indonesia justru mengarahkan senjata ke arah helikopter Malaysia,”demikian keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurrahman, SE membenarkan penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia.
Penangkapan tersebut berawal dari operasi bersama yang digelar Bakorkamla di wilayah perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polair, dan Angkatan Laut (AL). Dia menjelaskan,berdasarkan hasil pantauan global positioning system (GPS), kedua kapal tersebut tertangkap telah memasuki perairan Indonesia sejauh 2–3 mil.
Saat ditangkap, kedua kapal tengah mencuri ikan dengan menggunakan jaring trawl tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Indonesia. ”Karena memasuki perairan Indonesia, makanya kita tangkap. Kita menjalankan tugas sesuai dengan undangundang menjaga kedaulatan negara dan peraturan internasional,” ujarnya saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SINDO) tadi malam. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurrahman, SE menjelaskan, kedua kapal Malaysia ditangkap oleh Kapal Hiu 001 yang tengah berpatroli pada Kamis (7/4) sekitar pukul 11.20 WIB.
Kapal pertama KF 5195 ditangkap pada posisi 04.40,50 N,99 -15,00 E,sedangkan kapal lainnya ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB berikut lima anak buah kapal (ABK) di tiap kapal yang merupakan warga negara Thailand. Dia mengakui dalam penangkapan tersebut sempat terjadi ketegangan lantaran helikopter Malaysia membayangi kapal patroli.Namun, petugas gabungan tidak gentar karena lokasi tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan, saat ini seluruh perairan Indonesia memang kerap menjadi incaran para pelaku illegal fishing yang dilakukan negaranegara tetangga. Hal ini lantaran perairan Indonesia memilikisumberdaya alamberupa ikan yang melimpah. ”Seluruh wilayah kita diincar karena banyak ikan. Sementara di negara tetangga sudah rusak akibat pengelolaan yang semena- mena,dikeruk terus sampai ke karangnya,”ujarnya.
Berdasarkan data, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia oleh Malaysia cenderung meningkat. Pada Desember 2010 lalu tercatat 10 kapal nelayan milik Malaysia yang ditahan petugas karena melakukan illegal fishing. Adapun sejak Januari hingga April tercatat sudah 24 kapal Malaysia yang ditangkap petugas karena melanggar perbatasan untuk mencuri ikan. ”Dari seluruh kapal Malaysia yang ditangkap,tidak ada warga negara Malaysia.
Biasanya orang-orang dari Vietnam, Thailand.Jumlah yang ditahan tidak banyak karena setiap kapal biasanya hanya tiga hingga lima orang,”terangnya. Mengenai sikap keberatan Malaysia, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurrahman, SE mengaku tidak mempermasalahkan karena penangkapan dilakukan sudah berdasarkan peraturan dan bukti-bukti.”Kalau mau komplain silakan saja,” ucapnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan Yulistyo Mudho mengatakan,saat ini kedua kapal ditahan di Lantamal Belawan, Medan, Sumatera Utara,untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas. ”Soal insiden itu betul, mereka coba intervensi supaya tidak ditahan,tapi tetap kita giring ke wilayah terdekat ke Lantamal Belawan.Kalau dia (Malaysia) mau protes, silakan,” tandasnya.
Yulistyo menambahkan,seringnya insiden di perairan yang berbatasan dengan negara tetangga disebabkan tidak adanya peraturan batas laut.Karena itu,pihaknya mendorong Kementerian Luar Negeri untuk segera menyelesaikan pembuatan peraturan bersama soal batas laut. ”Sampai sekarang belum ada peraturan batas laut di semua lini dengan negara tetangga, (itu) harus segera diselesaikan dengan cepat,”katanya.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar menuturkan, dua kapal nelayan Malaysia tersebut adalah KM KF 5325 GT. 75,80 yang dinakhodai Mr Kla dan KM KF 5195 GT 63,80 dengan nakhoda Mr Nhoi.Kedua kapal tersebut ditahan atas tuduhan memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan. andika hendra m/haris dasril/sucipto
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/392259/
Atas penangkapan itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Indonesia. Mereka justru menganggap aparat Indonesia telah memasuki perairan Malaysia. ”Kami ingin memastikan di mana dua kapal yang ditahan dan akan terus mencari informasi mengenal hal ini,” ujar juru bicara Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) yang tidak disebutkan namanya.
Insiden penangkapan itu ramai diberitakan media massa Malaysia kemarin. Seperti diberitakan The Star mengutip keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia, penangkapan dua kapal oleh aparat Indonesia diwarnai ketegangan. Awalnya, kapal patroli aparat Indonesia mengejar dua kapal nelayan Malaysia yang diduga melanggar perbatasan. Begitu mendapatkan laporan pengejaran itu, empat helikopter Angkatan Laut Malaysia dan APMM diterbangkan untuk mencari dua kapal nelayan tersebut.
Petugas APMM dengan menggunakan pengeras suara lantas memerintahkan aparat Indonesia agar melepaskan kapal-kapal Malaysia. Tapi, instruksi tersebut diabaikan aparat Indonesia. ”Aparat Indonesia justru mengarahkan senjata ke arah helikopter Malaysia,”demikian keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurrahman, SE membenarkan penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia.
Penangkapan tersebut berawal dari operasi bersama yang digelar Bakorkamla di wilayah perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polair, dan Angkatan Laut (AL). Dia menjelaskan,berdasarkan hasil pantauan global positioning system (GPS), kedua kapal tersebut tertangkap telah memasuki perairan Indonesia sejauh 2–3 mil.
Saat ditangkap, kedua kapal tengah mencuri ikan dengan menggunakan jaring trawl tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Indonesia. ”Karena memasuki perairan Indonesia, makanya kita tangkap. Kita menjalankan tugas sesuai dengan undangundang menjaga kedaulatan negara dan peraturan internasional,” ujarnya saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SINDO) tadi malam. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurrahman, SE menjelaskan, kedua kapal Malaysia ditangkap oleh Kapal Hiu 001 yang tengah berpatroli pada Kamis (7/4) sekitar pukul 11.20 WIB.
Kapal pertama KF 5195 ditangkap pada posisi 04.40,50 N,99 -15,00 E,sedangkan kapal lainnya ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB berikut lima anak buah kapal (ABK) di tiap kapal yang merupakan warga negara Thailand. Dia mengakui dalam penangkapan tersebut sempat terjadi ketegangan lantaran helikopter Malaysia membayangi kapal patroli.Namun, petugas gabungan tidak gentar karena lokasi tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan, saat ini seluruh perairan Indonesia memang kerap menjadi incaran para pelaku illegal fishing yang dilakukan negaranegara tetangga. Hal ini lantaran perairan Indonesia memilikisumberdaya alamberupa ikan yang melimpah. ”Seluruh wilayah kita diincar karena banyak ikan. Sementara di negara tetangga sudah rusak akibat pengelolaan yang semena- mena,dikeruk terus sampai ke karangnya,”ujarnya.
Berdasarkan data, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia oleh Malaysia cenderung meningkat. Pada Desember 2010 lalu tercatat 10 kapal nelayan milik Malaysia yang ditahan petugas karena melakukan illegal fishing. Adapun sejak Januari hingga April tercatat sudah 24 kapal Malaysia yang ditangkap petugas karena melanggar perbatasan untuk mencuri ikan. ”Dari seluruh kapal Malaysia yang ditangkap,tidak ada warga negara Malaysia.
Biasanya orang-orang dari Vietnam, Thailand.Jumlah yang ditahan tidak banyak karena setiap kapal biasanya hanya tiga hingga lima orang,”terangnya. Mengenai sikap keberatan Malaysia, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurrahman, SE mengaku tidak mempermasalahkan karena penangkapan dilakukan sudah berdasarkan peraturan dan bukti-bukti.”Kalau mau komplain silakan saja,” ucapnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan Yulistyo Mudho mengatakan,saat ini kedua kapal ditahan di Lantamal Belawan, Medan, Sumatera Utara,untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas. ”Soal insiden itu betul, mereka coba intervensi supaya tidak ditahan,tapi tetap kita giring ke wilayah terdekat ke Lantamal Belawan.Kalau dia (Malaysia) mau protes, silakan,” tandasnya.
Yulistyo menambahkan,seringnya insiden di perairan yang berbatasan dengan negara tetangga disebabkan tidak adanya peraturan batas laut.Karena itu,pihaknya mendorong Kementerian Luar Negeri untuk segera menyelesaikan pembuatan peraturan bersama soal batas laut. ”Sampai sekarang belum ada peraturan batas laut di semua lini dengan negara tetangga, (itu) harus segera diselesaikan dengan cepat,”katanya.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar menuturkan, dua kapal nelayan Malaysia tersebut adalah KM KF 5325 GT. 75,80 yang dinakhodai Mr Kla dan KM KF 5195 GT 63,80 dengan nakhoda Mr Nhoi.Kedua kapal tersebut ditahan atas tuduhan memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan. andika hendra m/haris dasril/sucipto
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/392259/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar