Jakarta, Kompas - Ribuan ton ikan impor ilegal, yang ditahan di pelabuhan perikanan dan bandar udara, dilepaskan ke dalam negeri. Pelepasan ikan impor itu dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, hingga akhir pekan lalu, total produk perikanan impor yang tidak diizinkan masuk sebanyak 12.060.506 kilogram (12.060 ton) atau 245 kontainer. Dari jumlah ikan impor yang ditolak tersebut, sejumlah 2.360.000 kg (2.360 ton) ikan dilepaskan ke dalam negeri setelah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Nikijuluw, menjelaskan, izin impor ikan tersebut diberikan untuk kepentingan pengolahan ikan, kebutuhan umpan, serta ikan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. ”Kami bukan melarang impor ikan, tetapi mengelola impor,” ujar Victor.
Terhitung sejak Maret 2011, Kementerian Kelautan dan Perikanan menahan ribuan ton ikan beku impor di lima pelabuhan perikanan dan satu bandar udara. Penahanan ikan impor dilakukan karena tidak memiliki izin impor hasil perikanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal P2HP KKP sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad pernah menyatakan, tidak ada toleransi dan kompromi terhadap produk ikan impor yang tidak punya izin. Ribuan ton ikan impor yang tidak memiliki izin itu akan segera dipulangkan ke negara asal (Kompas, 21/3). Ikan impor ilegal yang ditolak dan sudah dipulangkan atau diekspor ulang ke negara asal hingga Kamis pekan lalu mencapai 4.172.950 kg (4.172 ton) atau 152 kontainer. Ikan impor ilegal yang dalam proses pemulangan ke negara asal sebanyak 2.399.049 kg (2.399 ton).
Kebutuhan industri
Secara terpisah, Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana menilai, ikan impor yang tidak memiliki izin seharusnya dipulangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suhana menambahkan, pemerintah seharusnya mengeluarkan data terkait berapa kebutuhan bahan baku industri pengolahan nasional dan berapa persen yang harus disuplai dari impor. Hal ini diperlukan guna menghindari impor ikan ilegal yang mengatasnamakan kebutuhan industri pengolahan.
Berdasarkan data survei BI, kapasitas terpakai industri pengolahan pada 2010 jumlahnya cenderung menurun dibandingkan tahun 2009. Padahal, impor ikan meningkat tajam sampai di atas 31 persen. Kapasitas industri yang terpakai pada industri perikanan tahun 2010 rata-rata sekitar 71 persen, sementara tahun 2009 tercatat rata-rata di atas 74 persen.
Menurut Victor Nikijuluw, pihaknya sedang menghitung dan mengevaluasi kebutuhan riil impor ikan. Hingga saat ini, pengajuan izin impor ikan ke KKP sudah mencapai tiga juta ton per tahun. Permintaan izin impor didominasi untuk ikan kembung dan layang. ”Kebutuhan impor ikan sangat bergantung pada produksi dalam negeri. Penghitungan kebutuhan impor akan dievaluasi setiap enam bulan,” ujar Victor.
Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, prinsip utama impor perikanan adalah, pertama, keamanan dan kesehatan produk. Kedua, pemenuhan syarat-syarat yang telah ditentukan. (LKT)
http://cetak.kompas.com/read/2011/04/25/03502315/ribuan.ton.ikan.impor.diloloskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar