15 April, 2011

KRONOLOGIS KASUS TERUMBU KARANG DI KABUPATEN ALOR TAHUN 2006

Berikut ini saya sampaikan perkembangan kasus pengambilan terumbu karang di Kabupaten Alor, berdasarkan informasi dari Dinas KP Kab. Alor.

Mohon teman2 dapat memberikan masukan untuk penyelesain kasus ini.

KRONOLOGIS KASUS TERUMBU KARANG

DI KABUPATEN ALOR TAHUN 2006

I. DASAR Sdr.JHON IMAGO MELAKUKAN PENGAMBILAN TERUMBU KARANG :

a) Permohonan Ijin Tangkap dari saudara Johan Imago tanggal 20 April 2006 Nomor: 15/IV/KSK/2006, prihal Permohonan Ijin Tangkap kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam KSDA NTT II

b) Surat dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nomor 239/IV/20/PKP/2006, tanggal 24 April 2005, tentang ijin mengambil/menangkap tumbuhan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang dan Keputusan Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam NTT, Nomor: SK.21/IV/K/20/PKP/2006, tanggal 26 Januri 2006 tentang Pemberian ijin usaha pengedar dilingkungan dalam negeri satwa liar atau bagian-bagian yang tidak dilingdingi undang-undang kepada PT KITA SUBUR KARANG MAS di Kecamatan Teluk Mutiara.

c) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor :22/24-05/PB/V/91, tanggal 18 Mei 1991.

d) Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Nomor : EK.503/153/1991, tanggal 23 Pebruari 1991

II. KRONOLOGIS

a) Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2006 anggota Satuan POL PP Kabupaten Alor yang bertugas di Pelabuhan Kalabahi menemukan pengangkutan Terumbu Karang yang tidak dilengkapi Dokumen yang Sah, dan selanjutnya menginformasikan kepada Kasat POLL PP tentang adanya pengangkutan Terumbu Karang diatas Kapal KM KUMAWA RAYA yang tidak dilengakapi dokemun. Kepala Kantor POL PP bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor melaporkan masalah tersebut kepada Bupati Alor dan atas Perintah dan Petunjuk Bupati Alor , Terumbu karang tersebut tidak boleh diantar pulaukan Selanjutnya Bedarsasarkan Surat Perintah Bupati Alor Nomor : POL.PP DAN PPNS.331.1/461/2006 tanggal 2 Nopember 2006, tentang Perintah melakukan pembongkaran dan penurunan terumbu karang diatas KM KUMAWA RAYA, dan 5 jam setelah dilakukan pembongkaran diatas kapal saudara Johan Imago baru memperlihatkan Surat Ijin yang diduga baru didapatkan dari pihak Balai Konservasi Sumber daya Alam NTT II.

b) Pada tanggal 3 Nopember 2006 terumbu karang tersebut ( 100 karung) diamankan pada antara halaman kantor Dinas Kelautan dan Perikanan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor

c) Pada tanggal 3 Nopember 2006 PPNS Kabupaten Alor mengajukan Surat Permohonan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor : POL.PP.PPNS. 331.1/461/2006, tanggal..3 Nopember 2006.prihal Mohon Persetujuan Penyitaan, dan mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kalabhi denagan surat Penetapan Nomor :136/Pent.Pid/2006/PN.KLB. tanggal.16 Nopember 2006,

d) Bahwa pada tanggal 4 Nopember 2006 telah dilakukan pelepasan Kembali Terumbu Karang kehabitatnya ( Perairan Alor Kecil dan Sekitarnya) oleh Kepala POL PP DAN PPNS , Kadis Kelautan dan Perikanan dan Kepala Bapedalda Kabupaten Alor ( secara Teknis pelaksaannya dilakukan oleh Staf Dinas Kelautan dan Perikanan), dengan Surat Perintah Pelepasan dari Bupati Alor Nomor : EK.500/350.A/XI/06.tanggal 4 Nopember prihal Perintah Pelepasan Barang Bukti yang dilengkapi dengan Berita Acara Pelepasan Nomor : POLL.PP.PPNS.331/1/461/2006, tanggal 4 Nopember 2006.

e) Bahwa pada tanggal 18 Februari 2007 saudara Jhon Imago melaluii Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kalabahi,( mempraperadilankan Bupati Alor ) selanjutnya atas permohonan praperadilan dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Menolak ( tidak dapat mengabulkan ) dengan penetapan Nomor : 01/Pid.Pra/2007/PN.LKB.

f) Bahwa pada tanggal 13 Februari 2007 PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan pemanggilan terhadap saudara Johan Imago dengan Surat Panggilan Nomor : SP-GIL/02/PPNS-DISLUTKAN/II/2007 dan Surat Nomor: SP-GIL/10/PPNS-DISLUTKAN/II/2007 tanggal 9 Februari 2007, tapi kedua panggilan tersebut saudara Johan Imago tidak hadir tanpa alasan yang sah.

g) Bahwa pada tanggal 6 Maret 2007 saudara Johan Imago dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT-HAN/01/PPNS-DISLUTKAN/II/2007, tanggal 6 Matret 2007, selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2007 telah dilakukan Penangguhan Penahanan.

h) PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi. Barang Bukti antara lain ; Kapal dan Mesinnya, selajutnya oleh Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kepada Ketua pengadilan Negeri Kalabahi untuk disidangkan, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum melakukan Tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut saudara Johan Imago 5 Tahun kurungan dikurangi Masa Tahanan.

i) Pada tanggal 4 Juni 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam putusan Nomor : 26/PID.B2007/PN.KLB dalam putusannya menetapkan saudara Johan Imago tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Salah satu Anggota Majelis Hakim atas nama Deny Indrayana ,SH membacakan dissenting Opinion terhadap putusan tersebut,

j) Bahwa pada tanggal 15 Juni 2007 Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Ketua Mahkamah Agung RI dan dalam Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi.

k) Bahwa akibat Putusan tersebut (poin 10) diatas, Jaksa Penuntut Umum keberatan dan mengajukan Penijauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI. Putusan mahkamah Agung RI dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) di Tolak oleh Mahkamah Agung, dengan demikian kasus tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap.

l) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2011 sdr Jhon Imago mendaptarkan perkara Perdata ke Pengadilan Negeri Kalabahi dengan Perkara Nomor 04/PDT.G/2011/PN.KLB, Tanggal 14 Februari 2011.

III. PERMASALAHAN

a) Dalam Permohonan Ijin Tangkap Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang, dalam keadaan hidup, faktanya yang bersangkutan mengambil terumbu karang dalam keadaan mati ( dimasukan dalam karung), demikian jumlah dan ukurannya tidak sesuai. BUKTI PERMOHONAN IJIN TANGKAP DAN PERSETUJUAN TERLAMPIR.

b) Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus untuk pengambilan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam pasal 44 hurup b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts/-II/2003, tentang tatausaha pengambilan dan penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Faktanya yang bersangkutan hanya memeiliki Surat ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ), hasil laut, hasil kerajinan tangan, barang campuran, jasa angkutan laut. dan SIUP tersebut tidak berlaku lagi. BUKTI SIUP TERLAMPIR , dan Keputusan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTT II Nomor : SK.21/IV/-K .20/PKP/2006. BUKTI TERLAMPIR.

c) Tidak Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU) Khusus untuk menampung terumbu karang, sebagaimana diatur dalam pasal 28 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts/-II/2003, tentang tatausaha pengambilan , penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Faktanya yang bersangkutan hanya memiliki SITU untuk menjalankan kegiatan bidang Perdagangan dan Perikanan.BUKTI TERLAMPIR.

d) Tidak memiliki ijin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh KSDA sesuai pasal 68 dan 69, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts/-II/2003, tentang tatausaha pengambilan , penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

e) Pengambilan tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelestarian dan tidak menyebabkan kematian atau luka pada specimen tumbuhan atau satwa liar yang ditangkap, tidak mengakibatkan terganggunya atau merusak populasi habitat dan lingkungan, pasal 27, hurup 1,2,3 dan 4 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts/-II/2003, tentang tatausaha pengambilan , penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Faktanya yang bersangkutan mengambil terumbu karang dengan cara menggali sehingga terumbu karang yang diambil dan ditinggalkan mati serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

f) Hasil Sitaan dimusnahkan apabila dipandang membahayakan karena hama dan penyakit atau sebab-sebab lain, selain dipergunakan sebagai barang bukti. pasal 113, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts/-II/2003, tentang tatausaha pengambilan , penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Demkikian Kronologis dan permasalahan Kasus Terumbu Karang sebagai bahan referensi kepada Bapak dalam mengambil kebijakan lebih lanjut, terima kasih.



Simon Boyke Sinaga
Coral Reef Rehabilitation and Management Prongram Phase II (COREMAP II)
Monitoring, Control and Surveillance (MCS)Community Based
http://www.coremap.or.id/language/
http://www.dkp.go.id

Tidak ada komentar: