15 April, 2011

Tarif Pungutan Hasil Perikanan Bakal Naik

(Berita Daerah-Sumatera) Kenaikan tarif pungutan hasil perikanan yang diperkirakan mencapai 100 persen dan bakal direalisasikan tahun 2011.

"Menaikkan pungutan hasil perikanan hanya akan membuat kinerja pengusaha yang bergerak di bidang perikanan semakin terpuruk," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB), RB. Sihombing di Medan, Senin.

Rencana pemerintah menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP), menurut dia, sangat tidak relevan diberlakukan di tengah kinerja usaha nelayan lokal yang kurang menggembirakan sejak beberapa tahun terakhir ini.

Sebagian besar nelayan lokal dewasa ini cukup sulit meningkatkan volume hasil tangkapan ikan akibat pengaruh cuaca ekstrem serta kemampuan dan teknologi kapal ikan yang tertinggal dibanding kapal ikan asing.

Selain itu, para pelaku usaha perikanan di sekitar pesisir Belawan masih harus mengeluarkan biaya operasional tambahan dan membeli suku cadang kapal yang harganya cenderung naik.

"Dengan hasil tangkapan yang relatif berkurang dan biaya operasional yang cenderung naik dewasa ini, kalangan pelaku usaha perikanan cukup sulit membayar pungutan hasil perikanan," ucapnya.

Pihak AP2GB, kata Sihombing, telah mengajukan permintaan tertulis kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menunda rencana menaikkan tarif PHP hingga kinerja pelaku usaha perikanan laut di dalam negeri membaik.

Dia juga berharap pemerintah bersedia menunda kenaikan pungutan hasil perikanan dan terus berupaya mendorong para pelaku usaha perikanan agar Indonesia benar-benar mampu menjadi pemasok produk perikanan terbesar di dunia yang diproyeksikan mulai tahun 2015.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, PHP dikenakan kepada setiap wajib bayar memperoleh dan atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI).

Besarnya Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikali ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan.

PHP ditetapkan bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan, yaitu perikanan skala kecil sebesar satu persen dikali produktivitas kapal dikalin Harga Patokan Ikan (HPI).

Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala besar ditetapkan sebesar 2,5 persen dikali produktivitas kapal dikali HPI.

Sedangkan, kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan secara periodik produktivitas kapal penangkap ikan menurut alat penangkap ikan yang dipergunakan berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.

Sedangkan, Menteri Perdagangan menetapkan secara periodik Harga Patokan Ikan berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil ikan yang berlaku di pasar domestik dan internasional.

(dn/DN/bd-ant)

http://beritadaerah.com/berita/sumatra/35798

Tidak ada komentar: