Kapal patroli Hiu 004 dan Hiu 10 Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap empat kapal ikan ilegal asal Vietnam di Laut Natuna, Selasa (19/4). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman mengemukakan, kapal ikan Vietnam dengan bobot mati berkisar 65-70 ton itu terindikasi ilegal karena menangkap ikan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia, tidak memiliki surat izin penangkapan ikan, dan menggunakan alat tangkap berbahaya yang dilarang, yaitu trawl. Semula, pihaknya menangkap lima kapal Vietnam, tetapi yang terindikasi ilegal sebanyak empat kapal. Penangkapan kapal ikan itu menambah jumlah kapal ikan ilegal yang ditangkap oleh KKP. (LKT)
http://cetak.kompas.com/read/2011/04/20/0416022/kilas.ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar