08 April, 2011

Dua Kapal Illegal Fishing Malaysia Ditangkap



Kapal Pengawas HIU 001 yang dinahkodai Moch Nursalim milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap Dua kapal Illegal Fishing Asal Malaysia pada tanggal 07 April 2011 pada jam 11.20 WIB dan Jam 11.50 WIIB dengan masing-masing ber ABK 45orang berkewarganegaraan Thailan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Kapal tersebut adalah KM. KF 5325 GT. 75,80 pada posisi 04º35’02” N – 099º24’01” E yang dinahkodai oleh MR. KLA dan KM. KF 5195 GT. 63,80 pada posisi 04º40’50” N – 099º25’00” E dengan nahkoda MR. NHOI tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pada tanggal 7 April 2011 jam 19.00 WIB tiba didermaga Lantamal I Belawan, Sorennya Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si melihat kapal tersebut dan pembongkaran ikan sebagai BB untuk disimpan disuatu tempat agar tidak rusak. Nahkoda KP. Hiu 001 Moch Nursalim mengatakan bahwa penangkapan kali ini merupakan hasil operasi bersama dengan BAKORKAMLA yang mengerahkan tujuh armada yang berasal dari Bea Cukai, Perhubungan Laut, Angkatan Laut, Polisi Perairan dan Direktorat PSDKP KKP.













Tidak ada komentar: