07 Maret, 2011

Penambangan Emas Sungai Bone Terancam Limbah Merkuri

Penulis: Aris Prasetyo | Editor: Glori K. Wadrianto


GORONTALO, KOMPAS.com — Sungai Bone yang mengalir di Kabupaten Bone Bolango hingga Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terancam tercemar limbah merkuri akibat kegiatan penambangan emas.

Kandungan merkuri di sungai tersebut sudah mendekati ambang baku mutu yang diperbolehkan. Rencana beroperasinya perusahaan pertambangan PT Gorontalo Minerals dikhawatirkan akan memperparah pencemaran di sungai tersebut.

Dari hasil penelitian Balai Lingkungan Hidup, Riset, dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo tahun 2010, kandungan merkuri pada bagian hulu hingga hilir sungai sudah mendekati ambang baku mutu sebesar 0,002 miligram per liter (mg/l).

Adapun untuk kebutuhan oksigen biologis (biochemical oxygen demand/BOD) dan oksigen terlarut dalam air (dissolved oxygen/DO) di seluruh bagian sungai sudah melebih ambang batas. Artinya, air di sungai tersebut sudah tidak layak dikonsumsi.

"Kualitas air Sungai Bone sudah tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi warga karena beberapa parameternya sudah melebih baku mutu yang diperbolehkan, seperti BOD dan DO. Selain itu, kandungan merkuri di sungai juga mendekati ambang batas," kata Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Balai Lingkungan Hidup, Riset, dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo Rugaya Biki, Minggu (6/3/2011).

Dari hasil penelitian tersebut, pada bagian hulu Sungai Bone kandungan merkuri mencapai 0,0015 mg/l. Sementara pada bagian tengah dan hilir masing-masing mengandung merkuri sebanyak 0,0010 dan 0,0011. Agar layak dikonsumsi, kandungan merkuri di dalam air tidak boleh melebih 0,002 mg/l.

Menurut aktivis lingkungan dari Jaring Pengaman Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo, Rahman Dako, sumber pencemaran merkuri terbesar disumbang oleh aktivitas penambangan emas liar di kawasan Bone Bolango. Sebagian limbah tersebut dibuang ke sungai tanpa disaring terlebih dahulu untuk mengurangi kadar pencemarnya.

Kondisi itu semakin diperburuk dengan tiadanya kontrol dari pemerintah daerah untuk mencegah pencemaran meluas. "Penambang emas tak berizin sudah berlangsung lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Rencana masuknya perusahana tambang besar di kawasan Bone Bolango, yang notabene akan menambang di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone, dikhawatirkan akan memperparah pencemaran yang sudah ada," ujar Rahman.

Tidak ada komentar: