MedanBisnis – Belawan. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad memerintahkan agar 72 kontainer ikan impor yang masih menumpuk di terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT) segera direekspor ke negara asalnya.
"Saya perintahkan agar dalam waktu seminggu ikan impor yang dipasok secara ilegal itu supaya dikembalikan si importir ke negara asalnya tanpa mempersoalkan macam-macam lagi," tegas Fadel saat meninjau ikan impor tersebut bersama Walikota Medan Rahudman Harahap di terminal peti kemas BICT, Sabtu (19/3).
Menurut mantan Gubernur Gorontalo itu, dia memastikan importasi 72 kontainer ikan yang dipasok melalui BICT itu adalah ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Importasi ikan tersebut tanpa izin dari kami," tegas Fadel.
Dia mengatakan tidak ingin nelayan Indonesia menjadi susah hanya gara-gara ikan impor yang dipasok secara ilegal. Hasil peninjauan saya dengan WaliKota Medan dan anggota Komisi IV DPR, ungkap Fadel, bahwa ikan impor yang beredar di Medan berasal dari China, Vietnam dan Korea tersebut yang tidak dibenarkan masuk ke perairan Indonesia.
Sebab, kata Fadel, ikan impor yang diberi izin oleh pemerintah masuk ke Indonesia adalah ikan khas untuk makan seperti ikan polmad. Jadi, tegasnya, ke-72 kontainer ikan impor yang masih menumpuk di BICT adalah ilegal.
Fadel mengaku keberatan melihat situasi sekarang ini di mana di luar dugaannya komoditas ikan pun sudah diimpor dengan bebas. "Terlalu mau gampang, jika ada kekurangan langsung impor. Padahal kebutuhan dalam negeri kita bisa dipenuhi dengan budi daya ikan dan hasil tangkapan nelayan yang demikian banyak," katanya.
Dijelaskannya, dewasa ini banyak importir memasok barang ilegal, termasuk ikan ke dalam negeri. Fadel juga mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikannya dalam rapat terbatas menteri ekonomi belum lama ini.
Oleh karena itu, kata Fadel sekali lagi, sebanyak 72 kontainer ikan impor yang saat ini masih ditimbun di BICT supaya segera direekspor. "Saya minta aparat saya dan Bea Cukai mengambil langkah-langkah untuk segera mengembalikan ikan impor tersebut ke negara asalnya," katanya.
Dia menambahkan, ekspor ikan Indonesia dalam setahun bernilai US$ 2,9 miliar, sedangkan nilai impor tidak lebih dari US$ 300 juta. "Jadi impor jauh lebih kecil dibanding ekspor," katanya. (wismar simanjuntak)
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/03/20/24708/menteri_kelautan_perintahkan_72_kontainer_ikan_impor_direekspor/
Menurut mantan Gubernur Gorontalo itu, dia memastikan importasi 72 kontainer ikan yang dipasok melalui BICT itu adalah ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Importasi ikan tersebut tanpa izin dari kami," tegas Fadel.
Dia mengatakan tidak ingin nelayan Indonesia menjadi susah hanya gara-gara ikan impor yang dipasok secara ilegal. Hasil peninjauan saya dengan WaliKota Medan dan anggota Komisi IV DPR, ungkap Fadel, bahwa ikan impor yang beredar di Medan berasal dari China, Vietnam dan Korea tersebut yang tidak dibenarkan masuk ke perairan Indonesia.
Sebab, kata Fadel, ikan impor yang diberi izin oleh pemerintah masuk ke Indonesia adalah ikan khas untuk makan seperti ikan polmad. Jadi, tegasnya, ke-72 kontainer ikan impor yang masih menumpuk di BICT adalah ilegal.
Fadel mengaku keberatan melihat situasi sekarang ini di mana di luar dugaannya komoditas ikan pun sudah diimpor dengan bebas. "Terlalu mau gampang, jika ada kekurangan langsung impor. Padahal kebutuhan dalam negeri kita bisa dipenuhi dengan budi daya ikan dan hasil tangkapan nelayan yang demikian banyak," katanya.
Dijelaskannya, dewasa ini banyak importir memasok barang ilegal, termasuk ikan ke dalam negeri. Fadel juga mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikannya dalam rapat terbatas menteri ekonomi belum lama ini.
Oleh karena itu, kata Fadel sekali lagi, sebanyak 72 kontainer ikan impor yang saat ini masih ditimbun di BICT supaya segera direekspor. "Saya minta aparat saya dan Bea Cukai mengambil langkah-langkah untuk segera mengembalikan ikan impor tersebut ke negara asalnya," katanya.
Dia menambahkan, ekspor ikan Indonesia dalam setahun bernilai US$ 2,9 miliar, sedangkan nilai impor tidak lebih dari US$ 300 juta. "Jadi impor jauh lebih kecil dibanding ekspor," katanya. (wismar simanjuntak)
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/03/20/24708/menteri_kelautan_perintahkan_72_kontainer_ikan_impor_direekspor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar