Ternate - Tenggelamnya kapal cargo MV. Nobel Hawk pada 11 November 2010 silam di perairan Halmahera Timur membawa dampak terhadap lingkungan. Saat kapal tersebut diangkat ke permukaan, material lumpur dan sediment tanah yang telah lama mengendap di dalam kapal tumpah ke perairan dan menyebabkan perairan sekitar kapal menjadi kuning kecoklatan. Hal ini disaksikan langsung oleh Tim PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut saat melakukan kegiatan rutin pengawasan di wilayah Haltim. Kegiatan pengawan itu sendiri melibatkan Pos Pengamat TNI-AL Maba dibawa pimpinan Serka Ronny Minarjo. Kabit Pengolahan dan Pengawasan Sumber Daya DKP Malut, Ivan Hanafi, kepada Malut Post menjelaskan, saat itu kapal MV. Noble Hawk sedang dalam proses pengapungan (pengangkatan) dengan jalan memindahkan biji nikel yang diangkut kapal tenggelam tersebut ke kapal lainnya MV. Cornelis Lely. Selain memindahkan biji nikel, juga dilakukan pengurasan air laut yang bercampur dengan biji nikel. Nah, air kurasan yang berwarna kuning kecoklatan tersebut dibuang ke laut,” jelas Ivan. Akibatnya lanut Ivan, air kurasan yang dibuang ke laut itu kemudian mencemari perairan sekutar kapal tersebut “. Air disekitar kapal itu menjadi kuning kecoklatan.
Masalahnya, disekitar kapal tersebut terdapat raataan terumbu karan (rep, red), dimana kapal tersebut kandas. Sehingga air kurasan yang mengandung sedimen tanah akan menutupi terumbu dan dapat menyebabkan kematian terumbu karang”, Jelas Ivan sembari mengatakan bahwa acaman lainnya adalah adanya indikasi pencemaran laut dari senyawa logam berat yang tersuspensi.
Penyidii PNS Perikanan (PPNS Perikanan), Hasyim Dara mengatakan, jika demikian, pihak MV. Noble Hawk terancam UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan perubahannya UU 45 tahun 2009. “ Intinya bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumberdaya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesi. Ancaman hukumannya pidana penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 2 milar,” kata Hasyim yang juga Kasi Pengawasan Sumberdaya DKP Malut ini.
Sekedar diketahui, Kapal MV. Noble Howk asal Panama ini karan di Perairan Halmahera Timur akibat menabrak karang pada 11 November 2010. Kapal tersebut memuat biji nikel 54.330.000 MT yang diambil dari pulau Mabuli untuk dibawa ke China. (sad)
Masalahnya, disekitar kapal tersebut terdapat raataan terumbu karan (rep, red), dimana kapal tersebut kandas. Sehingga air kurasan yang mengandung sedimen tanah akan menutupi terumbu dan dapat menyebabkan kematian terumbu karang”, Jelas Ivan sembari mengatakan bahwa acaman lainnya adalah adanya indikasi pencemaran laut dari senyawa logam berat yang tersuspensi.
Penyidii PNS Perikanan (PPNS Perikanan), Hasyim Dara mengatakan, jika demikian, pihak MV. Noble Hawk terancam UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan perubahannya UU 45 tahun 2009. “ Intinya bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumberdaya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesi. Ancaman hukumannya pidana penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 2 milar,” kata Hasyim yang juga Kasi Pengawasan Sumberdaya DKP Malut ini.
Sekedar diketahui, Kapal MV. Noble Howk asal Panama ini karan di Perairan Halmahera Timur akibat menabrak karang pada 11 November 2010. Kapal tersebut memuat biji nikel 54.330.000 MT yang diambil dari pulau Mabuli untuk dibawa ke China. (sad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar