Jakarta, Kompas - Sejumlah 452 dari 968 pelabuhan perikanan di Indonesia tidak berfungsi. Hal itu ironis di tengah upaya pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), pelabuhan perikanan yang tidak berfungsi itu terdiri atas 52 pelabuhan belum beroperasi. Selain itu, 13 pelabuhan juga berubah fungsi, 253 pelabuhan tidak aktif, dan 134 pelabuhan tidak ditemukan.
Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik, Rabu (2/3) di Jakarta, mengemukakan, tidak berfungsinya 452 pelabuhan perikanan itu memicu praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
Pelabuhan perikanan yang tidak berfungsi mendorong hasil tangkapan ikan tidak didaratkan di pelabuhan. Akibatnya, banyak hasil tangkapan yang tidak dilaporkan dan potensi penerimaan negara tergerus.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Sutisna membenarkan bahwa ada pelabuhan yang sudah dibangun tidak berfungsi dan dialihfungsikan. Namun, jumlahnya tidak sebanyak itu.
Memfungsikan kembali
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk memfungsikan kembali pelabuhan yang menjadi aset daerah. Hal itu karena aset yang menjadi milik pemerintah pusat hanya 21 pelabuhan, terdiri atas 6 pelabuhan samudra, 14 pelabuhan perikanan nusantara, 1 pelabuhan perikanan pantai. ”Pengembalian fungsi pelabuhan diperlukan untuk mendorong kesejahteraan nelayan karena harga lebih terjamin,” ujar Dedy.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pelabuhan Perikanan, fungsi pelabuhan di antaranya, mengumpulkan data tangkapan dan hasil perikanan serta pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan.
Fungsi lainnya, pelaksanaan fungsi karantina ikan, publikasi hasil riset kelautan dan perikanan, pengendalian lingkungan, pembinaan mutu, dan pengolahan hasil perikanan serta pengembangan nelayan.
Tahun 2010, pemerintah menawarkan 12 pelabuhan lingkar luar kepada swasta. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad membuka keterlibatan swasta, baik lokal maupun asing, dalam kepemilikan pelabuhan perikanan hingga 70 persen.
Riza menambahkan, pemerintah seharusnya tidak mengambil jalan pintas menangani persoalan pelabuhan perikanan dengan menyerahkan pengelolaannya kepada asing. (LKT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar