Lagi-lagi Kapal Pengawas HIU MACAN 001 yang dinahkodai Samson milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 6 kapal illegal fishing yaitu 2 kapal berbendera Taiwan dan 4 Kapal berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Barat Aceh pada tanggal 25 Februari 2011, Dari ke enam kapal dinahkodai oleh 2 orang berkewarganegaraan Taiwan, 1 orang berkewarganegaraan Cina dan 3 orang berkewarganegaraan Indonesia.
Tindak pidana yang mereka lakukan menangkap ikan tanpa dilengkapi Dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Barat Aceh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda 2 s/d 20 Miliar rupiah. Selain itu tidak memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, Surat Izin Berlayar, VMS, dan Surat Keterangan Aktivasi Vessel Monitoring System (VMS). Salah satuh kapal disinyalir dokumennya palsu karena 2 dukume SIPI nya tanda tangan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap berbeda.
Adapun Kapal tersebut adalah (1). KM. CT3-5104 (FT.168)/ JIN JERN SHI-I GT. 74 pada Posisi 05°04'02” N - 094°26'19”' E yang di Nahkodai oleh Kursin (Indonesia) jumlah ABK 11 orang Warga Negara Indonesia, pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SIUP, SIPI, SLO dan VMS.
(2). KM. CT3-4510 (FT.68)/SINAR JAYA 68 GT. 74 pada Posisi 05°13'96” N - 094°26'38”' E yang di Nahkodai oleh Abdul Khodir Jaelan (Indonesia) jumlah ABK 10 orang Warga Negara Indonesia, pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO dan VMS dan SIPI tidak berlaku lagi.
(3). KM. INDO TUNA 112 GT. 72 pada Posisi 05°12'26” N - 094°11'44”' E yang di Nahkodai oleh Kuo Chin (Taiwan) jumlah ABK 10 orang (9 orang Warga Negara Indonesia, 1 Orang Warga Negara Taiwan) , pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO, SIB dan tidak berlaku lagi SIPI dan Skat VMS.
(4). KM. SURYA TERBIT 68 GT. 72 pada Posisi 05°29'38” N - 094°02'78”' E yang di Nahkodai oleh Mei Jun (Taiwan) jumlah ABK 11 orang (10 orang Warga Negara Indonesia, 1 Orang Warga Negara Taiwan) , pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, VMS dan SIPI di Indikasikan tanda tangan palsu.
(5). KM. KAOH SIUNG YI FONG GT.63,38 pada Posisi 05°32'11” N - 094°03'97”' E yang di Nahkodai oleh Lin Yi (China) jumlah ABK 9 orang (8 orang Warga Negara Indonesia, 1 Orang Warga Negara China) , pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, SIUP, SIPI dan VMS.
(6). KM. MAKMUR JAYA 05 (FT.05) GT.29 pada Posisi 05°35'20” N - 094°02'37”' E yang di Nahkodai oleh Sukimun (Indonesia) jumlah ABK 11 orang Warga Negara Indonesia, pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, VMS dan tidak berlaku lagi SIPI.
Selain pelanggaran diatas diduga mereka tidak pernah masuk pelabuhan di Indonesia, hasil tangkapan langsung ditransver di tengah laut dan langsung keluar negeri terutama Negara Thailan, selain itu kapal-kapal tersebut berangkat dari Thailan diduga juga berbendera ganda.
Kapal-kapal tersebut diadhock ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan dan diserahkan dari Nahkoda Kapal Pengawas Hiu Macan 001 Samson kepada Mukhtar, A.Pi, M.Si selaku Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk dipross lebih lanjut ke tingkat penyidikan.
Menurut Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiuon PSDKP Belawan sudah Memerintahkan Penyidik PNS Bapak Suhartono, SH dan Bapak Monang Harahap, SH untuk menyidik kasusu ini hingga tuntas ke Kejaksaan serta Pengawas Perikanan Lainnya untuk menjaga Barang Bukti Kapal.
(Sumber : Samson Nahkoda KP. Hiu Macan 001 dan Bapak Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar