Petugas KKP Diperlakukan Buruk
Tangan mereka diikat saat ditangkap Kepolisian Laut Malaysia, Jumat (13/8) malam. Mereka juga sempat mengenakan pakaian tahanan dan diborgol. Di hadapan Komisi I DPR kemarin tiga petugas KKP, yakni Erwan Masdar, Asriadi, dan Sievo Grevo Wewengkang, menceritakan kronologis penangkapan mereka dan perlakuan polisi Malaysia. Sievo menuturkan, petugas KKP melakukan patroli laut setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia,Jumat (13/8) lalu. Mereka tiba di perairan Tanjung Berakit,Kepulauan Riau, sekitar pukul 19.00 WIB.
Di lokasi petugas KKP mengidentifikasi adanya kapal asing.“Kami awalnya periksa satu kapal namun kemudian akhirnya dapat lima kapal,” ujarnya di Jakarta kemarin. Namun, sebelum kapal-kapal asing itu dibawa ke Batam, sekitar pukul 21.00 WIB,polisi Malaysia datang. Sempat terjadi percakapan antara polisi Malaysia dengan Hermanto, pimpinan kapal patroli KKP. Beberapa saat kemudian terdengar dua kali suara tembakan dari kapal polisi Malaysia. Sievo kemudian disuruh naik ke atas kapal polisi Malaysia bersama dua petugas KKP lainnya, Erwan Masdar dan Asriadi.“Kami dibawa ke kepolisian Johor.Di atas kapal itu kita disuruh duduk dan diikat.
Mungkin sudah seperti itu proses di Malaysia,” ungkapnya. Kemudian, kata Sievo,mereka dibawa ke balai, semacam kantor kepolisian sektor (polsek).Lalu dibawa ke lokam,seperti penjara Polres.“ Di sana kita disuruh buka baju. Handphone, dompet semua diambil. Kita juga sempat mengenakan pakaian tahanan dan diborgol,” ujarnya. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, berdasarkan penuturan petugas KKP, terlihat adanya perlakuan seperti layaknya tawanan kriminal terhadap tiga petugas KKP, misalnya mengenakan baju tahanan dan diborgol.
Keterangan ketiga petugas KKP itu akan dikonfrontasi dengan Menteri Luar Negeri hari ini.“ Kita akan konfrontasi,“ kata Mahfudz. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan KKP Happy Simanjutak mengaku marah dengan perlakuan polisi Malaysia. “Bukan cuma geram,Pak.Saya marah.Ketika saya lihat anak buah saya dikenakan pakaian tahanan dan diborgol,”tegas Happy. Happy lantas mempertanyakan hal itu kepada kepolisian Malaysia. Mereka menjawab, perlakuan itu merupakan prosedur kepolisian Malaysia.
“Saya bilang persetan dengan prosedur kalian. Mereka (petugas KKP) bukan kriminal, bukan pengedar narkoba dan bukan teroris,”katanya. Sedangkan anggota Fraksi PAN M Najib mengusulkan agar pimpinan Komisi I mengundang Menkopolhukam untuk mengklarifikasi apakah pembebasan tujuh nelayan Malaysia dan tiga petugas KKP yang bersamaan itu sebagai barter. Najib menilai perlakuan polisi Malaysia sebagai pelecehan terhadap Indonesia.“Karena dari faktafakta yang ada, mereka (petugas KKP) disuruh pakai baju tahanan, diborgol. Padahal, mereka tahu bahwa ketiga orang ini petugas dari pemerintahan negara Indonesia,” tegasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan Kemlu untuk menyelidiki terjadinya tindak kekerasan terhadap tiga petugas KKP.Menlu Marty Natalegawa menegaskan, informasi mengenai adanya kekerasan itu harus ditindaklanjuti secara tuntas. “Kami mendengar mereka mengalami kekerasan. Presiden menginstruksikan untuk melakukan investigasi mendalam apakah ada aksi kekerasan (yang dilakukan Kepolisian Malaysia).Bila memang ada, kita akan kembali mengirim nota protes,”ujar Marty dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta,kemarin.
Menyangkut kewilayahan batas perairan RI-Malaysia, lanjut Marty, pihaknya telah bersepakat dengan Menlu Malaysia untuk mempercepat proses perundingan. Rencananya, pada tanggal 6 September 2010 di Kinabalu,Malaysia, akan dilakukan pertemuan tingkat menteri untuk membicarakan masalah batas perairan tersebut.
Terancam Hukuman Mati
Di bagian lain, Marty Natalegawa menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang dikenakan pasal ancaman hukuman mati oleh otoritas hukum di Malaysia berjumlah 177 orang.“Khusus mengenai jumlah,saya sudah konsolidasi sepanjang hari kemarin memang jumlah yang kita ketahui 177 bukan 300 sekian,”katanya.
Dari 177 WNI tersebut, 142 di antaranya didakwa melakukan tindak kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.Sementara, sisanya didakwa melakukan tindak kejahatan seperti kepemilikan senjata dan pembunuhan. Namun, menurut Menlu, dari jumlah 177 orang itu baru ada tiga WNI yang sudah dijatuhi vonis akhir hukuman mati.
Ketiga WNI kini tengah mengupayakan pengampunan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, bantuan hukum akan diberikan kepada seluruh WNI yang tengah menjalani proses hukum. (adam prawira/rarasati syarief/nurul huda/maesaroh)
http://www.seputar-indonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar