23 Agustus, 2010

Nelayan NTT Kerap Ditangkap di Laut Timor

PEMERINTAH Indonesia tidak pernah mengirim nota protes kepada pemerintah Australia terkait penangkapan nelayan tradisional asal Nusa Tenggara Timur di Laut Timor. Penangkapan nelayan sering dilakukan Angkatan Laut Australia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Awalnya, nelayan dituduh memasuki perairan Australia tanpa izin untuk menangkap ikan. Kemudian mereka digiring masuk ke perairan Australia sebelum ditangkap.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni mengatakan nelayan yang ditangkap kemudian menjalani persidangan di pengadilan dan dijebloskan ke penjara di Darwin. Adapun perahu mereka biasanya dibakar atau ditenggelamkan. "Setelah menjalani hukuman, nelayan dipulangkan dengan pesawat terbang, dan persoalanselesai," katanya, kemarin.

Ferdi mengatakan, penangkapan sembilan nelayan asal Kupang pada 22 April 2008 di posisi 11,14 derajat lintang selatan (LS) dan 21,26 derajat bujur timur (BT), atau sekitar 70 mil laut dari Pantai Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Koordinat itu diketahui dari peralatan global positioning system (GPS) milik nelayan. Mereka kemudian digiring sejauh 50 mil lagi untuk mencapai perairan Australia. Sikap pemerintah yang tidak peduli terhadap pelanggaran perairan laut itu juga disayangkan sejumlah pakar yang menggelar pertemuan yang membahas sejumlah persoalan di Laut Timor, akhir pekan lalu.

Mereka menilai pemerintah terkesan tidak mau tahu terhadap persoalan yang mereka hadapi. Pasalnya, pelanggaran perairan Indonesia di LautTimor terjadi bertahun-tahun. Potensi pelanggaran itu masih terjadi karena Laut Timor masih menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan asal Kupang, Rote, dan Sulawesi, serta Jawa Timur. Pakar Hukum Internasional Universitas Nusa Cendana Willem Wetan Songa mengatakan pemerintah mestinya cepat menyelesaikan persoalan terkait dengan pelanggaran kedaulatan negara.

"Harus ada tindakan dari pemerintah. Kalau tidak, NTT yang selalu dirugikan." Willem menilai, Indonesia sering diremehkan bangsa lain karena ketidaktegasan pemerintahnya. Misalnya, bila terjadi pelanggaran, dianggap biasa.. Kasus terakhir seperti penangkapan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh polisi Malaysia yang masuk secara ilegal ke perairan Indonesia. (PO/N-2)

Tidak ada komentar: