BATAM, KOMPAS - Sejak diluncurkan Batam-Bintan- Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas per 1 April 2009, tingkat kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan Kepulauan Riau meningkat seiring pesatnya industrialisasi.
”Kerusakan lingkungan sudah sampai tingkat meresahkan,” kata Kepala Badan Lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Riau Khairuddin Jaafar dalam sambutannya pada pertemuan teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan undangan dari kalangan dunia usaha di Kota Batam, Kepri, Senin (26/7).
Menurut Khairuddin, saat ini ada 6.830 perusahaan di Kepri yang terdiri atas perusahaan modal asing dan modal dalam negeri. Dengan kondisi wilayah yang 64 persennya adalah lautan, bahaya kerusakan lingkungan dan pencemaran kian besar.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam Samsul Bahrum meminta pihak penegak hukum berani tegas dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Nelayan tradisional di pulau-pulau Kepri telah lama mengeluhkan rusaknya terumbu karang dan ludesnya hutan bakau. Di Batam, misalnya, dulu hutan bakau menghampar dari Dapur 12 sampai Sekupang. Kini yang tampak hanya galangan kapal. Ikan, udang, dan kepiting semakin sulit dicari. (LAS)
-Sumber: Kompas, 27 Juli 2010, Halaman 12-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar