31 Mei, 2010

Ekspor Pasir agar Dikaji

Hasil Pengerukan untuk Reklamasi Desa Pusong

Banda Aceh, Kompas* - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam diminta mengkaji ulang rencana ekspor pasir hasil pengerukan
ulang Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa. Hasil pengerukan pasir disarankan
untuk mereklamasi Desa Pusong yang terkena abrasi sangat parah.

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Aceh M Nizar
Abdurrani, di Banda Aceh, Jumat (28/5), mengatakan, pulau berpenghuni
sekitar 8.000 jiwa tersebut sudah belasan tahun mengalami abrasi. Namun,
sampai saat ini tidak ada rencana penanggulangan yang pasti dari pemerintah.

”Sebaiknya pasir hasil pengerukan itu digunakan untuk reklamasi. Mereka,
warga Pusong, membutuhkannya,” katanya.

Nizar mengatakan, selama hampir 20 tahun terakhir, luas daratan pulau
berpenghuni sekitar 435 keluarga tersebut telah berkurang lebih dari 10
hektar. Luas daratan pulau kecil itu saat ini tinggal 6 hektar. Tanaman
mangrove yang berguna untuk mengurangi laju abrasi pun tersisa sedikit.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya pemerintah, melalui Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, telah mengupayakan pembangunan
penghancur ombak dan tanggul di tepi pantai pulau tersebut. Sampai Lembaga
BRR berhenti beroperasi pada pertengahan 2009, proyek yang dibiayai oleh
Multi Donor Fund itu hanya mampu membangun penghancur ombak sepanjang 300
meter dari rencana sekitar 700 meter. Baik Pemerintah Provinsi NAD maupun
Pemerintah Kota Langsa, menurut Nizar, belum merampungkan pengerjaan proyek
tersebut hingga sekarang.

”Masyarakat juga sudah berupaya secara swadaya membangun tanggul sendiri
dari batang kayu kelapa. Tapi, hasilnya tidak begitu memuaskan. Abrasi
hingga saat ini masih terus berlangsung,” terangnya.

Pemprov NAD sendiri merencanakan mengekspor pasir hasil pengerukan pelabuhan
Kuala Langsa ke Singapura. Dua perusahaan, yaitu PT Starminera Pribadi Abadi
dan PT Adeco Internasional, berminat melakukan pengerukan dan ekspor pasir
tersebut.

Pemprov NAD menyatakan, tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pengerukan
tersebut dan memilih mengekspor pasir guna menutupi minimnya pendanaan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan Pelabuhan Kuala
Langsa.

Basyuni, staf Divisi Advokasi, mengatakan, ekspor pasir tersebut sudah
dilarang pemerintah. Pelarangan ekspor itu diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Larangan Ekspor Pasri, Tanah, dan
Top Soil. (MHD).

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/29/04104390/ekspor.pasir.agar.dikaji

Tidak ada komentar: