10 September, 2009

Indonesia Lebih Aktif Turut Mengelola Perikanan Tuna di Samudera Hinda

Dalam rangka melaksanakan komitmen Indonesia untuk mendukung pengelolaan dan konservasi perikanan tuna secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan tahunan ke-13 Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). 


Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DKP, Widi A. Pratikto mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan saat mebuka pertemuan tahunan ke-13 IOTC di Bali (30/3). Indonesia resmi menjadi negara full member IOTC ke-27 pada tanggal 20 Juni 2007. MasuknyaIndonesia menjadi full member IOTC merupakan implementasi dari UU No.31 Tahun 2004 Pasal 10 (2)yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerjasama pengelolaan perikanan. IOTC merupakan salah satu Regional Fisheries Management Organization (RFMO), yaitu organisasi pengelolaan perikanan regional dibawah FAO, yang diberi mandat untuk melakukan pengelolaan sumberdaya ikan tuna di wilayah Samudra Indonesia. Saat ini dikawasan perikanan Indonesia terdapat 16 jenis ikan tuna yang diatur pengelolaanya oleh IOTC, yaitu: Yellow Fin Tuna, Skipjack, Bigeye Tuna,Albacore Tuna,Southern Bluefine Tuna, Long tail Tuna, Kawakawa, Frigate Tuna, Bullet Tuna,Narrow Barred Spanish Mackerel,Indo Pacific King Mackerel,Indo Pacific Blue Marlin,Black Marlin,Strip Marlin,Indo Pacific Sailfish, dan Swordfish. 
 
Saat ini IOTC memiliki anggota sebanyak27 negara full member dan 3 negara cooperating non-contracting parties, dimana setiap anggota berkewajiban untuk menerapkan keputusan-keputusan IOTC dalam berbagai resolusi dengan sistem hukum nasional. Sebagai anggota ke-27, Indonesia telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain:(1) program revitalisasi perikanan tuna,(2) penyampaian informasi kepada sekretariat IOTC tentang Authorized Vessel dan Active Vesselatau kapal yang aktif dan resmi melakukan penangkapan tuna, (3)penyusunan Peraturan Menteri No PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas, (4) persiapan penerapan Log Book perikanan,(5) program outer fishing portatau pelabuhan perikanan terluar; dan (6) bersama Australia menyusun Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices (including Combating IUU Fishing) in the Region, yakni rencana aksi dua negara untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab termasuk pemberantasan illegal fishing.  
 
 
Sebagai full member IOTC,Indonesiamempunyai peluang dalam memanfaatkan sumberdaya ikan di laut lepas (high seas)dengan kewajiban melakukan kontrol yang efektif terhadap kapal perikanan Indonesia yang melakukan kegiatan di laut lepas. Keragaan armada perikanan Indonesiayang terdaftar di IOTC hingga tahun 2008adalah874 kapal, terdiri dari 871 kapal longline dan 3 kapal purse seinedi Samudera Hindia. Sedangkan jumlah tangkapan dari kapal-kapal Indonesia yang terdaftar di IOTC pada tahun 2007 mencapai 252,227 ton, atau 24,1 % dari 104.673,7 ton tangkapan tuna Indonesia.  
 
Dalam pertemuan tahunan IOTC ke-13 ini akan diikuti oleh anggota IOTC, FAO dan pengamat sekitar 200 orang, Indonesia memiliki momentum untuk memperoleh hal-hal yang positif, yaitu:(1) Aspek nasional, mendukung kebijakan nasional bagi upaya konservasi dan pengelolaan perikanan termasuk upaya pemanfaatan dan pengawasan shared fish stocks, (2) Aspek internasional,memperkuat posisi Indonesia dalam forum organisasi perikanan regional dan internasional, serta menegaskan komitmen Indonesia sebagai negara Pihak pada UNCLOS 1982 dalam kerjasama internasional bagi kegiatan konservasi dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang berkelanjutan, (3) Aspek teknis ekonomi, memberikan peluang pemanfaatan sumberdaya shared fish stocks di laut lepas oleh Indonesa, tersedianya bantuan teknis dan finansial dari RFMOs, merupakan pasar dunia produk perikanan Indonesia, serta terhindar dari embargo ekspor produk perikanan Indonesia yang diambil dari wilayah konvensi RFMOs oleh negara-negara anggotaRFMOs, (4) Aspek lingkungan, sebetulnya kelangsungan sumberdaya tuna di Samudra Indonesia termasuk terancam oleh tingginya permintaan tuna di pasar dunia, pertumbuhan yang tinggi jumlah armada tuna di Samudra Hindia, serta maraknya illegal fishing.Dengan demikian maka pada sidang tersebut merupakan forum untuk memperjuangkan menghadapi masalah tersebut.  
 
Oleh karenanya, walaupun pada sidang IOTC ke-12 sebelumnya telah disepakati tentang kewajiban perbaikan statistik pencatatan hasil tangkap dan pengurangan hasil samping penangkapan, serta program transhipment skala besar, namun dalam sidang IOTC ke-13 kali ini harus diperjuangkan sanksi yang tegas bagi pelaku illegal fishing, pengaturan transhipment di laut serta pengawasan di pelabuhan (port state measure).***

Tidak ada komentar: