Satker PSDKP Kendari pada tanggal 21 Januari 2009 menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari yang diterima oleh Ilmiawan Tibe Hafid, SH yang merupakan tindak pidana Perikanan yang terjadi pada hari Senin Tanggal 7 November 2008 jam 06.00 di Laut Banda pada posisi 02° 29’ 608” LS – 125° 02” 716” BT yang dilakukan oleh tersangka JONNI KATIHO (Nakhoda KM. JOHSUA 22-B) dan EDWIN BAHIAN (KKM KM.JOHSUA 22-B) yang diduga telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu menggunakan tenaga kerja asing tanpa dilengkapai dokumen dan penggunaan dokumen perikanan yang diduga palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.03/MEN/2007 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, Pasal 98 jo. Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan jo. Pasal 21 ayat (2) Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.05/MEN/2008 Tentang Usaha Perikanan Tangkap. KM. JOHSUA 22 - B ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KP. Todak 002 milik Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP.
Adapun Barang-barang bukti tersebut berupa:
1. Kapal KM. JOHSUA 22 - B dan Dokumen Kapal 1(satu) Unit
2. Sampan 12 (dua belas) Buah
3. Ikan Tuna 9 (sembilan) ekor (410 Kg)
4. BBM (Solar) 5 (lima) drum (± 1000 Liter)
5. Alat Navigasi 1 (satu) Set
6. Alat Tangkap Hand line 19 (sembilan belas) unit
Menurut Jaksa Penuntut Umum Bapak Eki Moh. Hasim, SH dalam waktu satu dua hari kedepan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan negeri kendari untuk disidangkan. Penyerahan ini didasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari No. B-04/R.3.10/Ft.1/01/2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana KM. JOHSUA 22 - B sudah lengkap (P21).
Sedangkan dari pihak Satker PSDKP Kendari yang menjadi masalah sekarang adalah kepulangan ABK Asing yang tidak menjadi tersangka sebanyak 21 Orang asal Philipina karena sudah disampaikan kepada pemilik kapal dan Konjen Philipina di Manado mereka akan bertanggung jawab, tetapi kenyataannya sampai sekarang mereka ditelantarkan, jangankan biaya untuk pulang untuk makan saja tidak mereka berikan.
Kapal Dua Bendera.
Dalam proses penyidikan tersangka JONNI KATIHO (Nakhoda KM. JOHSUA 22-B) dan EDWIN BAHIAN (KKM KM.JOHSUA 22-B) mengatakan bahwa mereka menjelaskan pada saat berangkat dari Pelabuhan General Santos – Philipina pada tanggal 29 Oktober 2008, KM. JOHSUA 22-B menggunakan Bendera Philipina baru Kemudian Mengganti Bendera Philipina ke Bendera Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2008 di daerah Pulau Miangas, alasan mengganti bendera kapal dari Bendera Philipina menjadi Bendera Indonesia karena KM. JOHSUA 22-B memasuki Wilayah Perairan Indonesia dan menyesuaikan dengan dokumen kapal yang diterbitkan Instansi di Indonesia. Mendengar keterangan seperti ini penyidik Satker PSDKP Kendari langsung mengeledah kapal untuk mencari bendera Philipina dan dokumen kapal Philipina, ternyata yang ditemukan hanya bendera philipina nya saja yang ditemukan sedangkan dokumen kapal tidak ditemukan jangan-jangan mereka sudah membuangnya. Sumber : Satker PSDKP Kendari.
Adapun Barang-barang bukti tersebut berupa:
1. Kapal KM. JOHSUA 22 - B dan Dokumen Kapal 1(satu) Unit
2. Sampan 12 (dua belas) Buah
3. Ikan Tuna 9 (sembilan) ekor (410 Kg)
4. BBM (Solar) 5 (lima) drum (± 1000 Liter)
5. Alat Navigasi 1 (satu) Set
6. Alat Tangkap Hand line 19 (sembilan belas) unit
Menurut Jaksa Penuntut Umum Bapak Eki Moh. Hasim, SH dalam waktu satu dua hari kedepan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan negeri kendari untuk disidangkan. Penyerahan ini didasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari No. B-04/R.3.10/Ft.1/01/2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana KM. JOHSUA 22 - B sudah lengkap (P21).
Sedangkan dari pihak Satker PSDKP Kendari yang menjadi masalah sekarang adalah kepulangan ABK Asing yang tidak menjadi tersangka sebanyak 21 Orang asal Philipina karena sudah disampaikan kepada pemilik kapal dan Konjen Philipina di Manado mereka akan bertanggung jawab, tetapi kenyataannya sampai sekarang mereka ditelantarkan, jangankan biaya untuk pulang untuk makan saja tidak mereka berikan.
Kapal Dua Bendera.
Dalam proses penyidikan tersangka JONNI KATIHO (Nakhoda KM. JOHSUA 22-B) dan EDWIN BAHIAN (KKM KM.JOHSUA 22-B) mengatakan bahwa mereka menjelaskan pada saat berangkat dari Pelabuhan General Santos – Philipina pada tanggal 29 Oktober 2008, KM. JOHSUA 22-B menggunakan Bendera Philipina baru Kemudian Mengganti Bendera Philipina ke Bendera Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2008 di daerah Pulau Miangas, alasan mengganti bendera kapal dari Bendera Philipina menjadi Bendera Indonesia karena KM. JOHSUA 22-B memasuki Wilayah Perairan Indonesia dan menyesuaikan dengan dokumen kapal yang diterbitkan Instansi di Indonesia. Mendengar keterangan seperti ini penyidik Satker PSDKP Kendari langsung mengeledah kapal untuk mencari bendera Philipina dan dokumen kapal Philipina, ternyata yang ditemukan hanya bendera philipina nya saja yang ditemukan sedangkan dokumen kapal tidak ditemukan jangan-jangan mereka sudah membuangnya. Sumber : Satker PSDKP Kendari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar