Jakarta -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan meminta Presiden mengevaluasi kebijakan Departemen Kelautan dan Perikanan karena melegalkan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl).
Penggunaan pukat hela dilegalkan di perairan Kalimantan Timur bagian utara berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2008. "Pemberlakuan keputusan menteri ini menunjukkan ketidakpekaan Departemen Kelautan terhadap kondisi perikanan nasional," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan M. Riza Damanik kepada Tempo kemarin.
Riza mengungkapkan, keputusan menteri itu sebenarnya secara formal melanggar Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pelarangan Penggunaan Trawl di Perairan Indonesia. Sampai sekarang, Riza melanjutkan, keputusan pelarangan penggunaan trawl itu belum dicabut.
Saat itu, kata dia, trawl dilarang karena keberadaannya menyebabkan intensitas konflik nelayan tradisional dengan pengguna trawl cukup tinggi. Selain itu, ada implikasi lingkungan yang disebabkan trawl, yaitu rusaknya terumbu karang dan habisnya ikan di wilayah pesisir pantai.
Keputusan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2008, kata dia, dibuat dengan alasan nelayan Malaysia sering menangkap ikan secara ilegal di perairan Kalimantan Timur. "Trawl dianggap sebagai alat penangkap ikan yang bisa bersaing dengan nelayan ilegal dari Malaysia. Padahal itu penanganan masalah yang keliru," tuturnya.
Seharusnya, ujar dia, pemberantasan kejahatan di laut dilakukan dengan peningkatan sistem keamanan dan bisa juga dilakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia.
Departemen Kelautan dan Perikanan, kata Riza, juga beralasan trawl dibutuhkan oleh nelayan tradisional untuk memenuhi kebutuhan mereka. "Padahal tidak ada nelayan tradisional yang punya trawl. Yang punya trawl pengusaha Malaysia atau pengusaha lokal yang punya modal," ujarnya.
Pelegalan penggunaan trawl sejak Juli 2008 ini, tutur Riza, juga menurunkan kualitas dan kuantitas tangkapan, hingga terjadi lonjakan volume impor produk perikanan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pada 2004, volume impor produk perikanan sekitar 50 ribu ton. Pada periode Januari-Oktober 2008, jumlahnya sekitar 104 ribu ton.
Selama ini, kata Riza, sebenarnya sudah banyak pengusaha ikan dalam negeri yang menggunakan trawl secara ilegal. Ia menilai kebijakan Menteri melegalkan trawl ini sebagai kemunduran.
Berdasarkan kajian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, pelegalan penggunaan trawl juga dapat memicu konflik baru, seperti yang pernah terjadi di Bengkalis (Riau), Tambolongan (Selayar, Sulawesi Selatan), Pantai Deli Serdang (Sumatera Utara), dan Ujung Pangkah (Gresik).
Selain itu, pelegalan penggunaan trawl dianggap menambah beban nelayan tradisional, yang sudah dibelit sejumlah masalah, antara lain keterbatasan alat tangkap dan kurangnya permodalan, wilayah tangkapan yang tercemar, perubahan cuaca yang tidak menentu dan pasang tinggi yang kerap terjadi, serta dampak kenaikan harga bahan bakar minyak, yang menyebabkan empat dari 10 armada perikanan tradisional tidak lagi melaut. Reh Atemalem Susanti
Sumber: http://www.korantempo.com/korantemp o/koran/2009/ 01/03/Nasional
Penggunaan pukat hela dilegalkan di perairan Kalimantan Timur bagian utara berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2008. "Pemberlakuan keputusan menteri ini menunjukkan ketidakpekaan Departemen Kelautan terhadap kondisi perikanan nasional," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan M. Riza Damanik kepada Tempo kemarin.
Riza mengungkapkan, keputusan menteri itu sebenarnya secara formal melanggar Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pelarangan Penggunaan Trawl di Perairan Indonesia. Sampai sekarang, Riza melanjutkan, keputusan pelarangan penggunaan trawl itu belum dicabut.
Saat itu, kata dia, trawl dilarang karena keberadaannya menyebabkan intensitas konflik nelayan tradisional dengan pengguna trawl cukup tinggi. Selain itu, ada implikasi lingkungan yang disebabkan trawl, yaitu rusaknya terumbu karang dan habisnya ikan di wilayah pesisir pantai.
Keputusan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2008, kata dia, dibuat dengan alasan nelayan Malaysia sering menangkap ikan secara ilegal di perairan Kalimantan Timur. "Trawl dianggap sebagai alat penangkap ikan yang bisa bersaing dengan nelayan ilegal dari Malaysia. Padahal itu penanganan masalah yang keliru," tuturnya.
Seharusnya, ujar dia, pemberantasan kejahatan di laut dilakukan dengan peningkatan sistem keamanan dan bisa juga dilakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia.
Departemen Kelautan dan Perikanan, kata Riza, juga beralasan trawl dibutuhkan oleh nelayan tradisional untuk memenuhi kebutuhan mereka. "Padahal tidak ada nelayan tradisional yang punya trawl. Yang punya trawl pengusaha Malaysia atau pengusaha lokal yang punya modal," ujarnya.
Pelegalan penggunaan trawl sejak Juli 2008 ini, tutur Riza, juga menurunkan kualitas dan kuantitas tangkapan, hingga terjadi lonjakan volume impor produk perikanan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pada 2004, volume impor produk perikanan sekitar 50 ribu ton. Pada periode Januari-Oktober 2008, jumlahnya sekitar 104 ribu ton.
Selama ini, kata Riza, sebenarnya sudah banyak pengusaha ikan dalam negeri yang menggunakan trawl secara ilegal. Ia menilai kebijakan Menteri melegalkan trawl ini sebagai kemunduran.
Berdasarkan kajian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, pelegalan penggunaan trawl juga dapat memicu konflik baru, seperti yang pernah terjadi di Bengkalis (Riau), Tambolongan (Selayar, Sulawesi Selatan), Pantai Deli Serdang (Sumatera Utara), dan Ujung Pangkah (Gresik).
Selain itu, pelegalan penggunaan trawl dianggap menambah beban nelayan tradisional, yang sudah dibelit sejumlah masalah, antara lain keterbatasan alat tangkap dan kurangnya permodalan, wilayah tangkapan yang tercemar, perubahan cuaca yang tidak menentu dan pasang tinggi yang kerap terjadi, serta dampak kenaikan harga bahan bakar minyak, yang menyebabkan empat dari 10 armada perikanan tradisional tidak lagi melaut. Reh Atemalem Susanti
Sumber: http://www.korantempo.com/korantemp o/koran/2009/ 01/03/Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar