Kelompok nelayan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, mengancam akan membakar kapal ikan Thailand yang disita TNI Angkatan Laut serta Departemen Kelautan dan Perikanan jika mereka tak dapat memanfaatkan kapal-kapal tersebut melalui proses lelang. Kapal dimaksud adalah puluhan kapal ikan Thailand yang dilabuhkan di Dermaga Antang dan Tarempa, Kepulauan Anambas.
Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Nelayan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), Tarmizi, di Tarempa, Rabu (8/10), mengatakan, kelompok nelayan rencananya akan mengikuti proses lelang. Saat ini, katanya, ada sekitar 60 kapal ikan Thailand yang disita TNI Angkatan Laut serta Departemen Kelautan dan Perikanan yang akan dilelang.
Dalam kaitan itu, lanjut Tarmizi, kelompok nelayan meminta diprioritaskan untuk mengikuti proses lelang tersebut. ”Jika tidak, kami akan membakar kapal- kapal tersebut. Kami sangat berharap dapat memanfaatkan kapal-kapal itu,” katanya.
”Kapal-kapal ikan Thailand besar-besar, di atas 60 gros ton. Selain itu, perlengkapan navigasinya juga cukup baik,” kata Tarmizi menambahkan.
Proses hukum, Menurut Wakil Bupati Kabupaten Natuna Amirullah, kapal- kapal ikan Thailand yang ditangkap dan disita sebenarnya tidak hanya berada di wilayah Kepulauan Anambas, seperti Antang dan Tarempa, tetapi juga di Ranai, Kabupaten Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna sudah berkali-kali meminta pemerintah pusat memprioritaskan peruntukan kapal tersebut untuk nelayan lokal. Namun, kendalanya adalah masalah hukum. ”Proses hukum terlalu lama sehingga kapal-kapal rusak (ketika putusan pengadilan keluar) dan akhirnya menjadi limbah,” ujar Amirullah.
Selain itu, dugaan bahwa kapal yang dilelang diambil alih pemilik kapal Thailand bisa saja benar. ”Namun, hal itu sulit dipersoalkan karena mereka mengikuti proses lelang,” ujar Amirullah.
Menurut Tarmizi, kelompok nelayan memiliki koperasi-koperasi nelayan yang memenuhi persyaratan mengikuti lelang. Dengan kata lain, mestinya mereka tidak kesulitan mengikuti lelang.(FER) Kamis, 9 Oktober 2008 Batam, Kompas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar