LAPORAN OPERASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SUMBERDAYA PERIKANAN KEDUA
DI PERAIRAN SELAT BUTON KOTA BAU-BAU
TANGGAL 23 S/D 24 SEPTEMBER 2008
Mukhtar, A.Pi
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Potensi sumberdaya perikanan di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya cukup banyak dan merupakan salah satu modal dasar pembangunan, oleh sebab itu dalam pemanfatannya perlu di lakukan secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya, umumnya dilakukan melalui kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan / pengumpulan ikan dan pembudidayaan rumput laut serta mutiara yang dalam pelaksanaanya kadang kala melanggar ketentuan dan aturan yang telah di tetapkan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti pembiusan ikan serta penangkapan ikan dabn pembudidayaan tanpa izin yang dampaknya dapat mengakibatkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan kebijakan pemerintah bahwa pemanfaatan sumberdaya Kelautan dan Perikanan diarahkan pada optimalisasi kegiatan penangkapan ikan maupun pengumpulan/pengangkutan ikan yang bertanggung jawab, berdaya guna dan berhasil guna dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya, serta mendukung program pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumberdaya Kelautan dan Perikanan, maka pemerintah pusat dalam hal ini Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelauatan dan Perikanan Kendari perlu melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan lingkungannya di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya.
B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan pertama di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya dimaksudkan untuk memantau, memeriksa dan mengamati ada atau tidaknya suatu tindakan pelanggaran pada kegiatan penangkapan ikan dan atau pengangkutan ikan dan pembudidayaan tanpa izin maupun menggunakan alat tangkap terlarang yang dilakukan oleh nelayan dan masyarakat.
Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah mengawasi kegiatan Penangkapan, Pengangkutan ikan pada masyarakat sehingga terciptanya kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan, pembudidayaan yang bertanggung jawab dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.
C. Dasar Pelaksanaan
Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan kedua dan lingkungannya di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya adalah:
1. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.02/MEN/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor Per.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan No. 02.07.1/DJ-PSDKP/II/2007 tentang Penetapan Kepala dan anggota Satuan Kerja Pengawasan pada UPT P2SDKP.
7. DIPA Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari TA. 2008.
8. Surat keputusan Kepala Satuan Kerja PSDKP Kendari No. 727/KDI-Lan.2/SP.110/IX/2008 tanggal 22 September 2008 Tentang Pembentukan Tim Operasi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kedua.
D. Ruang Lingkup Pengawasan
Kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan pertama di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya diarahkan pada pengawasan terhadap kegiatan penangkapan dan atau pengangkutan ikan dengan ruang lingkup pengawasan meliputi :
1. Pemeriksaan dokumen dan fisik kapal penangkapan dan pengangkutan ikan.
2. Pemeriksaan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan dan peralatan lainnya yang digunakan.
3. Pemeriksaan jumlah anak buah kapal (ABK) yang terdapat diatas kapal.
4. Pemantauan dan pemeriksaan kegiatan dan hasil penangkapan dan pengangkutan ikan khususnya kegiatan DESTRUCTIVE FISHING (penangkapan ikan dengan cara merusak) seperti pemboman ,pembiusan ikan.
5. Pemantauan dan pemeriksaan kegiatan pembudidayaan rumput laut dan mutiara.
E. Wilayah dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan pertama dilaksanakan di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya selama 2 (dua) hari, tanggal 23 s/d 24 September 2008.
F. Biaya Pelaksanaan
Pelaksanaan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan pertama di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara sekitarnya tersebut sepenuhnya didukung oleh anggaran Satker PSDKP Kendari Tahun Anggaran 2008.
G. P e r s o n i l
Personil yang melaksanakan tugas operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan kedua di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya tersebut berjumlah 8 (delapan) orang sebagai berikut :
Tabel 1. Personil Operasi P2SD Perikanan Kedua
NO
|
INSTANSI
|
JUMLAH PERSONIL
|
KETERANGAN
|
1.
2.
3.
4.
|
Satker PSDKP Kendari
DKP Kota Bau-Bau
Pokmaswas
Operator Kapal
|
2 Orang
2 Orang
3 Orang
1 Orang
| |
Jumlah
|
8 Orang
|
H. Sarana dan Prasarana
Kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan pertama di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya dilaksanakan secara Terpadu sepenuhnya didukung oleh sarana seperti yang terdapat pada tabel 2 dengan perincian sebagai berikut :
Tabel 2. Sarana Operasi P2SD Perikanan Kedua
NO
|
SARANA
|
JUMLAH SARANA
|
PEMILIK
|
1.
2.
3.
|
KP. Patkamla TNI-AL
Hendy Cam
Alat Komunikasi
|
1 Unit
1 Unit
2 Unit
|
TNI AL
Satker PSDKP Kendari
sda
|
BAB II. HASIL PELAKSANAAN OPERASI
PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pelaksanaan Kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan kedua di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya dilaksanakan selama 2 (dua) hari yang dititik beratkan pada kegiatan usaha penangkapan ikan, pengangkutan/pengumpulan ikan, pembudidayaan mutiara dan riumput laut dengan sistem pemantauan serta pemeriksaan dokumen perizinan usaha perikanan dengan data-data sebagai berikut :
1. Pemeriksan Kapal KM. Sempatri 68 GT. 88 Surat Aktivasi VMS Sudah berakhir dan dalam proses perpanjangan.
2. Pemeriksaan Kapal KM. Anambas GT. 76 Surat Aktivasi VMS Sudah berakhir dan dalam proses perpanjangan.
3. CV. Jaya Makmur mempunyai Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap No. 01.02.01.0041.0588 tanggal 29 Juni 2007 untuk 2 Kapal Pengangkut Ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan No. 02/523.33/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 jenis usaha pengangkutan dan pengumpulan ikan hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton No. 188/IUP.PHP.0701/08 tanggal 1 Juli 2008 jenis usaha pengumpulan dan pengangkutan ikan hidup.
4. PT. Selat Buton mempunyai izin usaha perikanan dari Walikota Bau-Bau No. 523.3/002 tanggal 5 Pebruari 2008 jenis usaha budidaya mutiara mabe.
BAB III. PERMASALAHAN
Berdasarkan hasil kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan pertama di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya sebagaimana yang telah di uraikan diatas, ditemukan beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut:
1. DKP Kota Bau-bau Belum melaksanakan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
2. Pemilik kapal melakukan perpanjangan aktivasi VMS setelah berlakunya berakhir seharunya sebelumnnya.
3. Adanya beberapa usaha pembudidayaan mutiara mabe yang beroperasi di kelurahan Palabusa Kota Bau-Bau yang beroperasi tampa izin dari Walikota Bau-Bau serta penempatan rakitnya berdekatan dengan yang sudah ada izinya.
4. Adanya pembudidayaan rumput laut dibeberapa tempat khususnya di kelurahan Palabusa Kota Bau-Bau sudah menggangu alur pelayaran dan malahan sudah menutupi pembudidayaan mutiara yang sudah terlebih dahulu ada.
5. Kurang teraturnya petani pumput laut dalam membudidayakan rumput laut meletakan rakit budidaya rumput laut.
BAB IV. UPAYA PEMECAHAN MASALAH
Menindak lanjuti permasalahan dalam operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan pertama di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka perlu adanya upaya pemecahan masalah sebagai berikut:
1. Satker PSDKP Kendari akan membuka pos pelayanan penerbitan SLO untuk Kota Bau-Bau dengan melipatkan DKP Kota Bau-Bau.
2. Satker PSDKP Kendari menginformasikan kepada pemilik kapal untuk mengurus aktivasi VMS sebelum masa berlakunya berakhir atau sebulan sebelumnya.
3. DKP Kota Bau-Bau harus mendata unit pembudidayaan mutiara mabe di Kelurahan Palabusa.
4. DKP Kota Bau-Bau harus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada Petani/Pemilik pembudidaya rumput laut agar tidak terlalu dekat dengan alur pelayaran.
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan pertama di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya yaitu telah memeriksa 12 buah kapal, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. 2 unit kapal Surat Aktivasinya sudah berakhir dan sementara diperpanjang.
2. Adanya pembudidayaan mutiara mabe di Kelurahan Palabusa yang belum memiliki izin.
3. Banyaknya pembudidayaan rumput laut yang menempatkan rakitnya tidak sesuai pada tempatnya sehingga mengangu alur pelayaran.
B. S a r a n
1. Kepada pemilik kapal agar sebelum masa berakhir surat aktivasi VMSnya agar segera mengurus proses perpanjangannya.
2. Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bau-Bau segera melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan untuk menertipkan pembudidayaan mutiara mabe yang tidak memiliki izin dan memberikan izin agar jauh dari lokasi yang sama.
3. Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bau-Bau agar dapat melakukan pembinaan dan Sosialisasi Kepada Penduduk pesisir agar menempatkan rakit budidaya rumput laut tidak dialur pelayaran.
BAB VI. P E N U T U P
Demikian laporan kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan kedua di Perairan Selat Buton Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara dan sekitarnya yang pelaksanaannya secara terpadu semoga dapat dijadikan bahan dalam rangka monitoring dan evaluasi serta penyusunan program operasional pengawasan selanjutnya.
Kendari, September 2008.
Kepala Satker PSDKP Kendari
MUKHTAR, A.Pi, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar