03 Agustus, 2008

Surat Izin Berlayar hanya dari Satu Syahbandar

JAKARTA (MI): Kalangan nelayan mengeluhkan penerbitan surat izin berlayar (SIB) yang dikeluarkan dua institusi, yakni Syahbandar di pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum. Untuk menengahi dualisme fungsi Syahbandar dalam satu pelabuhan itu, pemerintah membuat nota kesepahaman bersama (MoU), pada 28 Juli.


MoU tersebut diteken Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Departemen Perhubungan (Dephub), yang akan menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait. Nantinya, pemerintah cukup menunjuk satu Syahbandar untuk melakukan fungsi pengawasan di pelabuhan.


"Nantinya, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar itu hanya satu. Misalnya di pelabuhan umum, Syahbandar cukup satu. Sementara itu, di pelabuhan lain yang berada di wilayah lingkungan kerja perikanan, akan menjadi pembantu Syahbandar," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap DKP Ali Supardan, di Jakarta, kemarin.


Meski begitu, lanjut dia, Syahbandar di pelabuhan perikanan akan diberi mandat oleh Syahbandar di pelabuhan umum untuk mengeluarkan SIB. "Syahbandar di dua pelabuhan itu sebenarnya sama. Karena yang melatih juga dari Dephub," imbuhnya.


Selama ini, jelas Ali, kerancuan penerbitan SIB dari dua Syahbandar itu dirasakan nelayan. Pasalnya, kapal perikanan yang mendapatkan SIB dari pelabuhan perikanan juga masih dituntut untuk memiliki SIB dari pelabuhan umum.
"Jadi ada dua SIB. Ini terjadi di beberapa pelabuhan tertentu. Ini keluhan nelayan karena memakan biaya," kata dia.


Menurut Ali, biaya yang dikeluarkan nelayan bukan berasal dari proses pembuatan SIB. Biaya yang dikeluarkan nelayan berasal dari lamanya waktu tunggu SIB keluar.


"Misalnya memberi makan anak buah kapal (ABK). Kapal perikanan sesuai dengan juklak Dirjen Tangkap dikeluarkan selama 2x24 jam. Jika tidak, SIB batal dan dia harus ajukan kembali. Bisa lebih dari dua hari. Itu paling cepat," papar Ali.


Oleh karena itu, DKP mengusulkan cukup satu SIB yang dijadikan acuan bersama. SIB itu merupakan cara pemerintah melakukan pengawasan terhadap kapal yang hendak berlayar.


Syahbandar ditugaskan memeriksa kapal yang akan berlayar dari pelabuhan perikanan setelah memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran. Syahbandar juga harus memeriksa ulang kapal dan alat tangkap, guna memastikan kapal laik tangkap dan simpan.


Hingga saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) telah mengangkat sebanyak 41 orang Syahbandar di pelabuhan perikanan sesuai dengan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jumlah pelabuhan perikanan menurut kategorinya terbagi menjadi pelabuhan perikanan samudra (5), pelabuhan perikanan nusantara (12), pelabuhan perikanan pantai (46), dan pelabuhan pangkalan pendaratan ikan (750).(Zhi/E-1) Media Indonesia

Tidak ada komentar: