03 Agustus, 2008

Perlu Aturan untuk Atasi Perikanan Ilegal

Maraknya kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 30 triliun per tahun harus disikapi dengan aturan khusus untuk mengatasi pencurian ikan. Demikian terungkap dalam rapat kerja Departemen Kelautan dan Perikanan serta Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/7).

Sejumlah angota DPR menilai, pemerintah masih setengah hati terhadap penyelesaian kasus penangkapan ikan ilegal. Sebab, kasus illegal fishing terus berlangsung selama bertahun-tahun. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Damaryanto, mengemukakan, sudah saatnya dibentuk undang-undang untuk penanganan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). Payung hukum itu diperlukan agar terdapat perhatian khusus terhadap pemberantasan illegal fishing.

Menurut Damaryanto, terdapat ketidakseimbangan antara rasio kapal pengawas dan kapal ilegal. Selain itu, penanganan terhadap kapal ilegal terkesan lamban dan tidak serius. Ia memberi contoh, penanganan satu kasus bisa mencapai lebih dari satu tahun. Anggota Komisi IV DPR, Masusoh, mengemukakan, kerugian negara akibat pencurian ikan oleh negara tetangga sudah sangat memprihatinkan.

Data Badan Koordinasi Keamanan Laut menunjukkan, kerugian akibat pencurian ikan bahkan mencapai Rp 150 triliun per tahun atau jauh lebih tinggi dari perhitungan DKP, yaitu Rp 30 triliun per tahun. Menurut Anggota Komisi IV DPR dari F-PPP, Faqih Qaironi, pemerintah seolah tutup mata dengan modus pencurian ikan yang semakin canggih.

Bahkan, sejumlah kapal pencuri ikan disinyalir mencopot peralatan transmisi untuk menghindari pendeteksian kapal pengawas. Dana pengawasan untuk tahun 2008 ditetapkan sebesar 8 persen dari anggaran DKP sebesar Rp 3,4 triliun. Dengan dana itu, operasi pengawasan tahun ini sebanyak 252 hari. (LKT) Kompas.com

Tidak ada komentar: