13 Juni, 2008

Prihatin dengan Kasus Pencurian Ikan

Prihatin dengan Kasus Pencurian Ikan

FAO (Food and Agriculture Organization) memperkirakan kerugian Indonesia akibat pencurian ikan mencapai Rp. 30 triliun per tahun. Dengan estimasi tingkat kerugian sekitar 25 persen dari total potensi perikanan yang dimiliki Indonesia sebesar 1,6 juta ton per tahun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi menyatakan, pemerintah belum memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan mengusulkan revisi undang-undang dan aturan pemerintah yang terkait dengan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Maraknya kasus pencurian ikan di perairan Indonesia selain menunjukkan lemahnya pengamanan di wilayah perairan Indonesia, tampaknya juga akibat tindakan yang tidak tegas pemerintah terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan.

Dalam kaitan itu, beberapa kalangan menginginkan agar Pemerintah Indonesia perlu meniru langkah Pemerintah Australia. Kapal nelayan Indonesia ditenggelamkan ketika dinilai telah memasuki wilayah perairan Australia.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan lebih memilih kapal nelayan asing yang ditangkap aparat karena mencuri ikan untuk sarana pendidikan di berbagai sekolah perikanan guna menciptakan pekerja sektor perikanan yang tangguh.

Tindakan apapun yang dilakukan, masyarakat tentu berharap segala tindakan tegas itu ditujukan untuk memberikan efek jera.
Karenanya, semua aparat keamanan dan aparat hukum sebaiknya memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Kalau sesuatu tindakan telah merugikan negara, harus mengambil tindakan yang tegas dan berani untuk negara. Rinny Ramdhika Perum Posal Blok P-21
Jonggol-Bogor
(mbs). Oke.Zone

Tidak ada komentar: