13 Juni, 2008

Di Laut Kita Bangkrut

Di Laut Kita Bangkrut

SEBAGAI negeri bahari, kita mestinya punya cara jitu menangkal penjarah laut. Bertahun-tahun ribuan kapal asing menjala ikan di perairan Indonesia bak menangguk di tambak sendiri. Jutaan ton sumber daya laut kita dicuri dan diangkut dengan kapal berbagai ukuran ke sejumlah negara.

Di tengah tindasan kemiskinan dan terpuruknya industri perikanan, situasi ini sungguh memprihatinkan. Apalagi jika melihat "perangkat perang" kapal asing yang dahsyat: pukat harimau atawa trawl, potasium, bahkan bom. Dampaknya tak terkira, sampai-sampai terumbu karang dan biota laut lainnya juga ambrol dan hubar-habir.

Alat-alat itulah yang dipakai dua lusin kapal asal Cina dan Thailand di Laut Arafuru, yang disergap patroli Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Maret lalu. Gerombolan maling ikan itu lebih dari 500 orang termasuk nakhoda kapal. Mereka berhasil mengisi perut kapal dengan ikan lebih dari 1.100 ton.

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) sudah mengingatkan seperempat dari 6,4 juta ton stok ikan di perairan Indonesia dijaring secara ilegal. Jika satu kilogram ikan tangkapan di pasar internasional dihargai US$ 2 saja, bangsa ini kehilangan kekayaan laut Rp 30 triliun per tahun.

Pemerintah tak perlu mencari kambing hitam dan berdalih bahwa kejahatan pemukatan liar (illegal fishing) sulit dicegah. Kalau pemerintah memang tak sanggup mengurus sendiri, dunia internasional bisa dimintai bantuan sebagaimana diatur Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982.

Konvensi itu menyebutkan negara pantai seperti Indonesia wajib menetapkan kesanggupannya memanfaatkan sumber kekayaan wilayah ekonomi eksklusif. Apabila tak becus mengurus, negeri tersebut harus memberi negara lain kesempatan berkiprah, tentu saja melalui perjanjian.

Jangan sampai opsi itu diambil. Kalau mau sungguh-sungguh, sebenarnya pemerintah sudah punya panduan cara menertibkan kapal asing dalam kerangka pemberdayaan ekonomi nelayan nasional. Pada 2002, Indonesia telah memberlakukan registrasi ulang semua kapal asing yang beroperasi di wilayah ekonomi eksklusif.

Sampai pengujung 2007, semua kapal asing yang hendak melaut di perairan Indonesia wajib bermitra dengan industri perikanan lokal. Bentuknya bisa membangun pangkalan ikan atau berbagi investasi dengan industri perikanan domestik. Mekanismenya sudah ada. Kapal asing yang mengurus surat izin penangkapan ikan harus menunjukkan unit pangkalan ikan yang dijadikan mitra.

Model registrasi ini, di samping tetap memberikan peluang masuk kapal asing, dapat pula mendorong pertumbuhan industri perikanan lokal. Nelayan, yang sebelumnya cuma "jongos" kapal asing, terangkat derajatnya menjadi mitra. Akan lebih strategis jika pemerintah membangun industri armada penangkapan ikan. Sebab, pembatasan operasi kapal asing tanpa dibarengi pengadaan armada nasional sebagai pengganti akan sia-sia belaka.

Peran patroli keamanan juga bukan satu-satunya gantungan harapan. Segara Indonesia begitu luas, butuh armada besar dan personel terampil. Saat ini kapal patroli milik Departemen Kelautan dan Perikanan jumlahnya cuma 20 unit. Kebutuhan idealnya 50 unit. Peralatannya pun sering kalah canggih dibandingkan dengan kapal penjarah.

Baguslah ketika Departemen Kelautan dan Perikanan pada Februari lalu menggandeng Kepolisian serta Angkatan Laut dalam mencegah pencurian ikan. Alangkah mantapnya jika kerja sama itu juga diarahkan untuk memperlancar industri perikanan, misalnya menjamin kebutuhan bahan bakar nelayan agar tangkapan ikannya melimpah. Makin banyak nelayan melaut, tim patroli bisa pula mengajak mereka menangkal kapal asing yang mencoba menjarah. (Koran Tempo).

Tidak ada komentar: