16 Juni, 2008

Cegah Trawl, FAO Berdayakan Hukum Adat Laot

Cegah Trawl, FAO Berdayakan Hukum Adat Laot

(BANDA ACEH) - Penangkapan ikan di perairan Aceh menggunakan trawl (jaring pukat harimau) dan sejenisnya bisa membinasakan ekosistem laut. Pukat harimau menyebabkan sumber kehidupan laut terkuras.


"Untuk hal ini perlu sosialisasi tentang bahaya pukat harimau kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi. Langkah FAO memberdayakan hukum adat laut patut didukung," sebut Miftahuddin Cut Adek dalam presentasi lokakarya perikanan berkelanjutan di Aceh, baru-baru ini.


Selain membahas masalah pemakaian pukat harimau di Aceh, Wakil Sekretaris Panglima Laot Provinsi Aceh ini menyebutkan kendala lain yang menyebabkan peningkatan pendapatan nelayan tidak maksimal. Indikasi permasalahan itu meliputi masih kurang pemahaman dan informasi hukum adat laut oleh masyarakat perikanan, serta kerusakan ekosistem pesisir pantai dan laut.


Hal ini ditandai hilangnya hutan bakau (mangrove) dan hutan pantai, eksploitasi pasir pantai dan terumbu karang, pengeboman dan pembiusan. "Padahal dengan penerapan hukum adat laut Aceh, maka hal-hal tersebut bisa diminimalkan," pinta Miftahuddin serius.


Rekomendasi lain lokakarya tersebut disampaikan Hazwar Hamid. Pelaku bidang perikanan ini menegaskan, ada tiga kunci utama permasalahan di bidang perikanan yakni diperlukan pusat informasi dan data perikanan tangkap dan budidaya, dibutuhkan koordinasi antar instansi dari provinsi hingga ke desa, serta masyarakat perlu dokumentasi, revitalisasi dan sosialisasi hukum adat laot.


"Hukum adat laut perlu dihidupkan kembali dan disosialisasikan kepada masyarakat pesisir (komponen komanagement)," ajak Hazwar.
Sementara David Currie dari FAO Banda Aceh, ketika menutup lokakarya menyatakan, FAO dan Palang Merah Amerika tetap komit membantu rehabilitasi dan pembangunan berkelanjutan sektor perikanan di Aceh hingga tahun 2010. Mereka menyediakan dana sekitar Rp67,5 miliar untuk memulihkan bidang perikanan.


Selain para nelayan, lokakarya ini juga melibatkan praktisi perikanan lainnya seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda dan instansi pemerintah, petani tambak, pemuda desa sebagai motivator masyarakat, perwakilan LSM lokal dan Asing, para ahli perikanan dan akademisi serta pihak terkait lainnya.
(b07) Waspada.online

Tidak ada komentar: