16 Juni, 2008

3 Pukat Langgei Ditangkap

3 Pukat Langgei Ditangkap

(LHOKSEUMAWE) - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe berhasil menangkap tiga kapal pukat langgei di perairan Lhokseumawe, Rabu (4/6).


Sebelumnya sekitar seratus nelayan Pusong mendatangi Korem 011/Lilawangsa, mengadukan aksi kapal pukat langgei yang beroperasi di kawasan tangkapan nelayan tradisional.

Setelah mendengar keluhan para nelayan tradisional di Makorem 011, Danlanal Lhokseumawe, Letkol Laut (T) Andi Kriswanto langsung menugaskan anggotanya mengawasi kawasan perairan Pusong Lhokseumawe. "Menurut nelayan, kapal itu menangkap ikan di kawasan tangkapan nelayan tradisional, sampai ke ikan-ikan paling kecil," jelasnya kepada wartawan di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh-Lhokseumawe.

Dalam operasi TNI-AL, sekitar pukul 01.00 berhasil menangkap Kapal Bintang Mas yang sedang menggelar pukat langgei sekitar 2 mil dari garis pantai Pusong. Beberapa saat kemudian dari 5 mil garis pantai Kapal Bintang Terang juga diamankan karena menangkap di zona tak berizin. Kedua kapal bersama nahkoda dan puluhan ABK digiring ke Pelabuhan Krueng Geukueh.


Sekitar pukul 10.00, personil TNI-AL kembali melakukan pengawasan di sekitar tempat itu. Sebuah kapal dengan tonase 30 ton kembali ditemukan sedang menangkap ikan di kawasan sekitar 2 mil dari garis pantai. Kapal Seribu Dinar ini kemudian digiring ke PU Krueng Geukueh bersama nakhoda KH dan puluhan ABK. Sebelumnya nakhoda KM Bintang Terang, ZA dan nakhoda Bintang Mas, MJ juga diamankan. "Beberapa ABK-nya hanya sebagai saksi," jelas Danlanal yang mengawasi perairan laut mulai dari Pangkalan Susu (Sumut) sampai ke Pidie (NAD).


Andi Kriswanto menegaskan, mereka ditangkap karena melanggar UU N0. 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 27 Jo Pasal 93. Di antara kesalahannya, beroperasi di bawah 12 mil yang tidak dibenarkan peraturan kelautan. Selain itu, mereka tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Atas tindakan tersebut, para nakhoda dapat dituntut delapan tahun penjara atau denda sampai Rp2 miliar.


Terkait keluhan nelayan tradisional, Danlanal Lhokseumawe menegaskan akan menangkap semua kapal pukat langgei yang menangkap ikan di wilayah batas toleransi. Karena kehidupan nelayan tradisional sangat memprihatinkan bila kapal itu menangkap ikan di bawah 12 mil.
Sebab itu kepada para nelayan tradisional diminta segera melapor ke Markas Lanal Lhokseumawe bila ada kapal langgei yang meresahkan. (b17/b03). WASPADA ONLINE



Tidak ada komentar: