18 Juni, 2008

14 Jenis Ikan Bisa Diekspor Mentah

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) Departemen Kelautan dan Perikanan melarang jenis ikan tertentu untuk diekspor sebelum diolah. Dalam Surat Keputusan Nomor 033/DJ-P2HP/2008 disebutkan hanya 14 jenis hasil tangkapan laut yang tidak perlu diolah untuk diekspor.

"Kebijakan ini untuk melindungi stok dalam negeri," kata Direktur P2HP Ahmad Purnomo dalam seminar "Pengembangan Industri Pengolahan Hasil Perikanan" di Departemen Kelautan dan Perikanan kemarin. Dengan demikian, penyedia bahan baku dan pelaku ikan olahan bisa membicarakan soal kuota dan harga yang menguntungkan kedua pihak.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan bahan baku karena pengusaha perikanan tangkap lebih suka menjual ke luar negeri. Menurut Ketua Apiki Hendri Sutandinata, perikanan lokal hanya menyuplai 100 ribu ton ikan cakalang per tahun, padahal kapasitas perusahaan ikan kaleng 350 ribu ton per tahun. "Saat ini sebanyak 50 ribu ton pasokan bahan baku kami dapatkan dari impor. Jadi kami masih kekurangan 200 ribu ton," kata dia

Dalam acara berbeda, Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Departemen Kelautan dan Perikanan Made L. Nurdjana meminta para pembudi daya hasil laut mengembangkan keanekaragaman produk komoditas makanan laut. Upaya ini perlu dilakukan agar jika Amerika Serikat memberlakukan Undang Undang Antidumping mereka masih memiliki komoditas lain sebagai sumber pendapatan. "Kembangkan yang lain, seperti sidat, patin, dan kerapu kertang," ujarnya.

Pemberlakuan UU Antidumping ada kemungkinan muncul mengingat harga udang lokal di Amerika menurun akibat membanjirnya udang dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menurut Direktur Usaha dan Investasi Departemen Kelautan dan Perikanan Widodo Ma'aruf, pengajuan petisi investigasi antidumping di Amerika cukup mudah. Jika ekspor dari suatu negara meningkat drastis, hampir dipastikan negara eksportir akan menjadi target investigasi antidumping. Berdasarkan data Departemen Kelautan dan Perikanan, nilai impor udang Amerika dari negara-negara yang akan diinvestigasi sebesar US$ 2,5 miliar. Fanny Febyanti | ARTI EKAWATI. Koran Tempo, Jum’at, 13 Juni 2008

Tidak ada komentar: