Kapal Ikan KM SLFA 5223 Berbendera Malaysia.

THREECHANNEL.CO – Kapal ikan berbendera negara Malaysia sering kali melakukan pencurian ikan di perairan Negara Indonesia, khususnya di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Selat Malaka.

Hal itu dibuktikan dengan kegiatan patroli oleh petugas Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang telah berhasil menangkap 10 unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal asal Malaysia hingga November 2020.

Terbaru ini, 2 kapal ikan ilegal asal Malaysia berhasil ditangkap di Perairan ZEE Selat Malaka dalam kegiatan operasi Kapal Patroli Hiu 01 milik Direktorat Jenderal PSDKP KKP.

2 kapal ikan asal Malaysia yang ditangkap pada Selasa (10/11/2020) pagi tersebut adalah KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786. Anak buah kapal (ABK) kedua kapal ikan tersebut merupakan warga negara Indonesia.

Kedua Nakhoda kapal diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara itu, dari tahun 2018-2020, Stasiun PSDKP Belawan berhasil menangkap 25 unit kapal ikan karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Dari 25 kapal ikan tersebut, 2 diantaranya berbendera Indonesia dan sisanya berbendera Malaysia. Rincian jumlah kapal ikan yang ditangkap adalah 8 unit kapal (2018), 7 unit kapal (2019) dan 10 kapal (2020).

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri, melalui Pelaksana Koordinator Operasional Pengawasan dan dan Penanganan Pelanggaran, Josia mengatakan bahwa 19 nakhoda dan kapal yang ditangkap statusnya sudah inkracht dari keputusan pengadilan.

“Ada 19 (nakhoda dan kapal) yang sudah inkracht. Sisanya ada 3 masih dalam tahap I-II dan 3 lagi masih dalam proses penyidikan,” ungkap Josia kepada threechannel.co, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan, pihaknya mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang sering memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.

Pung juga menyoroti maraknya kapal pencuri ikan asing yang mempekerjakan nelayan Indonesia. Tidak hanya itu, Pung pun menghimbau nelayan Indonesia supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mencuri ikan. (TC1)

 Penulis Kalaus




Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu  
Berminat Hub 081342791003 

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003