RASIO.CO,
Tanjungpinang – Kasus Kapal Penangkap Ikan berbendera asing MV.Nika
yang diduga tampa izin bergulir di Pengadilan Negeri(PN)/Perikanan
Tanjungpinang.Selasa(03/09) kemarin di ruang sidang Tirta.
Agenda sidang, pembacaan dakwaa JPU Samuel Pangaribuan berlanjut
mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dari penagkap PSDKP
serta berakhir dari saksi ABK Kapal tersebut.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua H.Sumedi,SH,MH dan dua hakim
anggota H Agus Susanto DPN,SH,MH, Ir Khairil Anwar merupakan hakim
perikanan.
Dalam dakwaan JPU Samuel mendakwa terdakwa Starnov Evgeny merupakan
nahkoda kapal MV.Nika di mana sekitar bulan Juli 2019 di Wilayah
Perairan ZEEI Selat Malaka pada posisi koordinat 06° 13.543’ LU – 097°
15, 941’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi
Nasional Indonesia.
Nahkoda yang mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing
yang tidak memiliki ijin penangkap ikan, yang selama berada di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkap
ikan didalam palka.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004
tentang perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 45 Tahun
2009. diduga karena melakukan pelanggaran diperairan Indonesia, MV.Nika
diperiksa petugas KP.ORCA 02 dan KP ORCA 03.
Setelah dilakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai Starkov Evgeny
berbendera Panama tersebut diduga dokumen kapal serta surat-surat
lainnya tidak ada di dalam kapal serta dokumen terkait dengan ABK juga
tidak lengkap.
Selain itu, ditemukan alat tangkap bubu sejumlah 186 yang berada
diluar palka, dan alat tangkap tersebut sudah siap untuk digunakan atau
di operasikan sewaktu-waktu dibutuhkan menunggu perintah dari Nahkoda
kapal.
Usai mendegarkan dakwaan JPU, berlanjut mendegarkan beberapa saksi
penangkap KP. ORCA 02 dan KP. ORCA 03, para saksi mengatakan, kapal MV
NIKA tidak ada dokumen yang sah dikeluarkan oleh pemerintah Republik
Indonesia sama sekali.
Sedangkan, fisik konstruksi kapal, kapal tersebut type kapal
penangkap ikan jenis Jepang/korea dan menggunakan kapal penangkap
bubu/Trap dengan adanya alat tangkap jenis trap / BUBU untuk menangkap
kepiting /Crab ditempatkan di atas palka sejumlah 3 set alat tangkap
bubu sejumlah 186.
“Namun posisi BUBU masih kering atau belum digunakan tetapi tidak berada luar palka,”
“Selain itu, ada pintu samping dekat alat tangkap yang memudahkan
alat tangkap di keluarkan atau di operasionalkan walaupun ditaruh di
ruangan prosessing, adanya mesin line Hauler dan, roller untuk
menurunkan dan/atau menaikkan alat tangkap BUBU,”ujar saksi.
Ia menambahkan, terdapat ruangan prosecing pengolahan kepiting, Room
Freezer sejumlah 4 buah yang terhubung dengan pintu dengan satu fish
hold, Terdapat juga alat mengolah kepiting dan dan alat tangkap, umpan
jenis ikan mackarel di palka depan, dan kardus untuk mengepak kepiting.
Majelis hakim juga sempat mempertanyakan terhadap saksi bahwa pada
lambung kapal ada bekas tabrakan, apakah saudara saksi mengetahui dan
apakah saksi mengetahui bawa kapal berlayar dari Argentina lalu
berlanjut ke Korea dan akan berputar arah kembali ke China untuk
Docking.
“Kurangtahu yang mulia sedangkan terkait adanya lambung kapal rusak tahun tetapi tidak mengetahui akibat apa?,” ujar saksi lagi.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Tantimin,SH.MH mempertegaskan
bahwa, apakah saksi mengetahui bahwa kapal MV.Nika hanya menagkap
kepiting di wilayah negara Argentina, dan Korea dan kapal rusak akibat
menabrak gundukan salju di Argentina?
Selain itu, Posisi BUBU yang ada di kapal benar berada diluar palka
dan bagaimana kerja BUBU tersebut dan di pergunakan untuk menangkap apa?
dan apakah saudara saksi tahu batas zona ZEE?
“Menurut saya BUBU benar berada diluar palka tetapi belum digunakan
dan mengenai batas wilayah ZEE saya kurang tahu persis,”paparnya.
Sementara itu, Empat saksi ABK kapal MV.Nika menceritakan bergantian
namun jawaban hampir sama, bahkwa mereka bekerja dikapal tersebut baru
lima bulan dan saat di tangkap petugas dalam posisi tidur.
Sedangkan Kapal MV.Nika merupakan kapal tangkap kepitingbukan ikan
dan wilayah tangkapan berada di Argentina, Korea dan China, bukan di
wilayah Indonesia dan hasil tangkapan di packing lalu di edarkan lagi.
“Kapal berlayar di selat malaka dengan tujuan China untuk perbaikan kapal karena tidak ada hasil tangkapan,”
“Sedangkan ikan yang ada dalam palka untuk umpan dan memang ada BUBU
tidak masuk palka karena tidak muat lagi didalamnya dan lambung kapal
rusak akibat menabrak bongkasan salju di Argentina,”jelasnya.
Sementara itu , atas keterangan saksi, terdakwa Starnov Evgeny ada
keberatan dan melalui penterjemahnya mengatakan, bahkwa kapalnya bukan
merupakan kapal penangkap kepiting dan setelah itu majelis hakim menunda
sidang pekan depan.
APRI@www.rasio.co //
https://www.rasio.co/begini-fakta-persidangan-mv-nika-terkait-dugaan-ilegal-fishing/
|
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP.
081342791003
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi,
Jendela
dengan Harga Murah dengan
Sistim Panggilan.
|
Berminat Hub
081342791003
|
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar