01 Juni, 2018

KENAPA USAHA KERAPU BANGKRUT ?

Saat ini 85% pembudidaya ikan kerapu dari Aceh sampai Tual, yang semuanya UMKM, telah dibangkrutkan Pemerintah Joko Widodo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 32 tahun 2016 yang membatasi akses kapal buyer ikan kerapu hidup dari Hong Kong ke 200 lokasi budidaya ikan kerapu.

Permen KP membatasi jumlah titik muat hanya boleh 1 titik muat per trip. Kapal buyer hanya boleh muat di 4 titik muat per ijin SIKPI, padahal ada 200 kabupaten penghasil ikan kerapu hidup.
KKP selama ini sudah menghabiskan Rp 1 Triliun APBN untuk membeli 15.000 KJA HDPE yang dibagibagikan ke 200 kabupaten di Indonesia untuk menumbuhkan usaha budidaya ikan kerapu. Belum lagi Triliunan dana APBN telah dihabiskan pemerintah untuk riset pengembangan teknologi budidaya ikan kerapu sejak tahun 1985.

Permen KP ini kontra produktif dan menyebabkan anggaran KKP sebesar Triliunan Rupiah menjadi sia-sia.

Selain itu, Permen ini juga melanggar Undang-Undang. Bertentangan dengan :
- pasal 11 UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan
- PP no 20/2010 tentang Angkutan di Perairan
yang membolehkan kapal asing muat di lebih dari 1200 pelabuhan dan terminal khusus.
- Bertentangan juga dengan konstitusi dan pasal 3 UU Perikanan, yang mengamanatkan kesejahteraan rakyat.
- Bertentangan juga dengan sila ke 4 Pancasila karena tidak ada musyawarah untuk mufakat. Stakeholder budidaya kerapu tidak di dengar masukkannya.
- Bertentangan juga dengan sila ke 5 Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usaha rakyat yang membuka lapangan kerja bagi 220.000 kepala keluarga dan menghasilkan US$ 90 juta devisa bagi negara kenapa dibangkrutkan pemerintah Joko Widodo.
Sobat jurnalis dan akademisi, harus saya tegaskan bahwa semua klaim Susi dan Slamet Subiyakto yang plin plan itu sangat aneh dan mencari cari pembenaran.
Satu saat KKP cq DirJen Nilanto Perbowo mengklaim ekspor kerapu meningkat hingga 45.000 ton per tahun.
Di lain waktu DirJen Slamet Subiyakto mengklaim ekspor kerapu turun karena permintaan dari Cina turun.
Bohong itu Nilanto dan Slamet Subiyakto.

Permintaan kerapu dari Cina tetap tinggi dan ekspor kerapu sudah anjlok dari 6.500 ton di 2014 menjadi tinggal 1.000 ton di tahun 2017 akibat Permen KP no 32 tahun 2016 yang membatasi titik muat.
Total daya angkut armada ke 13 buah kapal khusus pengangkut ikan hidup berukuran 270 GT sd 500 GT milik buyer dari Hong Kong yang berijin dari KKP,  hanya sebesar =
13 bh x 10 trip/tahun x 30 ton/trip = 3.900 ton/tahun,  sehingga tidak mungkin ada ekspor ikan kerapu 45.000 ton per tahun. Mau diangkut pakai apa? Pakai pesawat?
Hanya kurang dari 3% ikan kerapu yang ekonomis untuk dikirim dengan pesawat ke Hong Kong, yaitu hanya untuk ikan kerapu tikus, sunu dan napoleon yang harganya diatas US$ 40/kg.
Biaya kirim ikan dengan pesawat itu sekitar US$ 7.5/kg, sedangkan dengan kapal hanya 20% nya, US$ 1.5/kg.
Ikan kerapu yang murah, seperti jenis macan, cantang dan cantik yang harganya hanya US$ 7 sd 12 tidak ekonomis untuk dikirim dengan pesawat.
Bohong juga Susi dan Slamet Subiyakto yang di beberapa kesempatan mengatakan kapal buyer itu melanggar azas cabotage di UU Pelayaran.

Gila ini pemerintah, masa perdagangan dihambat.
Pantas saja pertumbuhan ekonomi mandeg di 5%.

Karena akses dibatasi, kapal buyer tidak bisa datang lagi untuk berbelanja ikan kerapu hidup di 85% lokasi budidaya. Akibatnya pembudidaya ikan kerapu bangkrut.
Gila ini pemerintah Joko Widodo, masa usaha rakyat yang memilihnya dimatikan?

Seyogyanya pemerintah itu tidak menghambat perdagangan. Seharusnya pemerintah itu mendorong perdagangan agar pertumbuhan ekonomi negara meningkat hingga dua digit.
Seharusnya pemerintah membuat aturan yang memudahkan, bukan yang menyulitkan ekspor.

Dari pada judicial review kami lebih mantap untuk #2019GantiPresiden saja, karena maaf ya sobat, kami sudah salah pilih Presiden.

Ya Allah yang maha rahim, berilah kami petunjuk untuk memilih Presiden yang lebih baik agar kami jangan salah pilih Presiden lagi.

Terima kasih ya Allah.

Aamiin.

Wajan Sudja
Alumni Teknik Kimia ITB angkatan 1979
Ketua ABILINDO (Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia).

Tidak ada komentar: