14 April, 2018

Pemeriksa Kelaiklautan Kapal Asing Harus Mampu Berbahasa Inggris

IMG_20180413_100346

JAKARTA (beritatrans.com) – Pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal-kapal asing harus memiliki kemampuan berbahasa asing atau bahasa Inggris yang baik. 

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris saat melakukan sosialisasi 4 Peraturan Menteri Perhubungan di sektor kelautan di Surabaya, Jumat (13/4/2018).

Sosialisasi di Surabaya ini merupakan kegiatan kedua kalinya setelah yang pertama dilakukan di Padang, Sumatera Barat pada 6 April 2018 lalu. 

Adapun keempat Permenhub tersebut adalah: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
IMG-20180413-WA0004
Terkait pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing, Umar Aris mengingatkan bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18 tertanggal 13 Maret 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing. 

Berdasarkan peraturan tersebut pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing berlaku bagi semua jenis dan ukuran kapal asing di wilayah pelabuhan Indonesia untuk memastikan pemenuhan persyaratan ketentuan yang telah diratifikasikan. 

Sedangkan Kapal Berbendera Indonesia yang harus dilakukan pemeriksaan adalah kapal yang akan melakukan pelayaran internasional dari pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sesuai ketentuan perundang undangan.
IMG_20180413_100328
Adapun pemeriksaan dimaksud harus dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing/Port State Control Officer (PSCO). 

“Hal terpenting yang harus diperhatian adalah apakah semua aturan yang telah dibuat dan masih berlaku secara nasional sudah sesuai dengan aturan internasional, yaitu sesuai dengan standar International Maritime Organisation (IMO). Begitu juga terkait kemampuan para Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing harus mampu berbahasa asing,” kata Umar Aris. (aliy)

Tidak ada komentar: