18 Maret, 2018

Empat Kapal Illegal Fishing Viatnam di Tangkap Patroli Polair di Perairan Kepri.

Kapal Polisi Baladewa 8002 dengan Surat Perintah Operasi No sprin/480/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Tugas  di wilayah perairan Riau dan perairan Kepri telah memeriksa dan menangkap 4 kapal illegal fishing Asing pada tanggal 15 Maret 2018  dengan data sebagai berikut :
Kapal pertama bernam kapal : BV 5480 TS / Sima - 050 tertangkap pada Jam  : 17.50 WIB pada Koordinat : 05.48.510 'U - 105.58.497 T dengan Jumlah ABK : 8 Orang dan Nama Nahkoda : Tran anh Tuan Warga negara : Vietnam, Bendera Kapal : Indonesia Tanpa Dokumen.
 
Kapal kedua bernama kapal : KG 90592 TS / Sima - 053 tertangkap pada Jam : 00.27 WIB pada Koordinat : 06.10.190' U - 106.17.702' T dengan Jumlah ABK :  3 Orang dengan Nama Nahkoda :Nguyen Van Hoang Warga negara : Vietnam, Bendera Kapal : Indonesia Tanpa Dokumen.
Kapal ketiga bernama kapal : Kg 95337 TS / 054 tertangkap pada Jam  : 00.40 WIB pada Koordinat : 06.15.356'U - 106.15.776'T dengan Jumlah ABK : 18 Orang dengan Nama Nahkoda :Le ngoc Bach Warga negara : Vietnam, Bendera Kapal : Indonesia Tanpa Dokumen.

Kapal keempat bernama kapal : KG 95366 tertangkap Jam  : 02.50 WIB pada Koordinat : 06.11.389 N - 106.09.528 E  dengan Jumlah ABK : 4 Orang dengan Nama Nahkoda :Tran Van Thai
Warga negara : Vietnam, Bendera Kapal : Indonesia Tanpa Dokumen.

Diduga melanggar pasal 35A ayat 2 dan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Selanjutnya dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar Batam Kepri.


Kos Putri Salsabilla Kendari Sultra

Tidak ada komentar: