Kapal Polisi Baladewa 8002 dengan Surat Perintah Operasi No sprin/480/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Tugas di wilayah perairan Riau dan perairan Kepri telah memeriksa dan menangkap 4 kapal illegal fishing Asing pada tanggal 15 Maret 2018 dengan data sebagai berikut :
Kapal pertama bernam kapal : BV 5480 TS / Sima - 050 tertangkap pada Jam : 17.50 WIB pada Koordinat : 05.48.510 'U - 105.58.497 T dengan Jumlah ABK : 8 Orang dan Nama Nahkoda : Tran anh Tuan Warga negara : Vietnam, Bendera Kapal : Indonesia Tanpa Dokumen.
Kapal ketiga bernama kapal : Kg 95337 TS / 054 tertangkap pada Jam : 00.40 WIB pada Koordinat : 06.15.356'U - 106.15.776'T dengan Jumlah ABK : 18 Orang dengan Nama Nahkoda :Le ngoc Bach Warga negara : Vietnam, Bendera Kapal : Indonesia Tanpa Dokumen.
Kapal keempat bernama kapal : KG 95366 tertangkap Jam : 02.50 WIB pada Koordinat : 06.11.389 N - 106.09.528 E dengan Jumlah ABK : 4 Orang dengan Nama Nahkoda :Tran Van Thai Warga negara : Vietnam, Bendera Kapal : Indonesia Tanpa Dokumen.
Diduga melanggar pasal 35A ayat 2 dan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Selanjutnya dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar Batam Kepri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar